KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Kementerian Segera Selesaikan Draf RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 13:00 WIB
Jokowi Minta Kementerian Segera Selesaikan Draf RUU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dianggap perlu untuk mendukung pemberantasan korupsi masih belum diselesaikan oleh kementerian terkait dan diserahkan ke meja presiden.

Bila RUU Perampasan Aset sudah diselesaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan menerbitkan surat presiden (surpres) secepatnya.

"Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," katanya, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana yang disampaikan presiden sebelumnya, RUU Perampasan Aset bakal memudahkan pemerintah dalam merampas aset pelaku tindak pidana korupsi setelah pelaku dinyatakan terbukti bersalah.

"Sudah kami dorong lama kok, masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi.

Walau RUU Perampasan Aset sudah termasuk dalam prolegnas prioritas 2023, perlu dicatat RUU tersebut masih belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR hingga hari ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah maka draf dan naskah akademik RUU harus disiapkan pemerintah dan selanjutnya dikirimkan kepada DPR. Adapun DPR akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi beberapa waktu yang lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra