JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Kelola Dana Iuran Pekerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Kelola Dana Iuran Pekerja

Presiden Jokowi saat menerima direksi BPJS Ketanagakerjaan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar mengelola dana yang terkumpul dari iuran karyawan dengan ekstra hati-hati.

Menurut catatan pemerintah, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp607 triliun. Dari angka tersebut, 89% di antaranya diinvestasikan ke dalam instrumen government related investment. Kemudian, 65% dari porsi tersebut diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

"Bapak Presiden tadi titip agar dana yang besar ini dikelola dengan sangat baik dan hati-hati," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Dengan instrumen investasi yang terpercata, Anggoro memastikan dana iuran karyawan yang terkumpul aman. Saat sewaktu-waktu dana tersebut dibutuhkan pun, BPJS Ketenagakerjaan menjamin dananya tersedia.

Dalam kurun waktu hampir 2 tahun, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kenaikan jumlah peserta, dari 28 juta pada awal 2021 menjadi 35 juta peserta pada September 2022. Targetnya, angka kepesertaan bisa melonjak 2 kali lipat menjadi 70 juta peserta dalam 5 tahun mendatang.

Kepada Presiden Jokowi, Anggoro juga menyampaikan adanya digitalisasi layanan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui 'Jamsostek Mobile'. Langkah ini diyakini mempermudah pekerja dan buruh dalam mengakses layanan ketanagerjaan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

"Kalau dulu peserta itu klaim butuh waktu 10-15 hari, saat ini klaim hanya 15 menit bisa dengan Jamsostek Mobile," kata Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan juga terlibat dalam penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM awal September lalu. Bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bertugas melakukan skrining atas nama-nama pekerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan.

"Totalnya ada 14 juta data BSU yang kami kirimkan kepada Kemnaker untuk divalidasi," ujar Anggoro. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Senin, 02 Desember 2024 | 16:00 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Airlangga: untuk Jaga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan