JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Kelola Dana Iuran Pekerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Kelola Dana Iuran Pekerja

Presiden Jokowi saat menerima direksi BPJS Ketanagakerjaan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar mengelola dana yang terkumpul dari iuran karyawan dengan ekstra hati-hati.

Menurut catatan pemerintah, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai Rp607 triliun. Dari angka tersebut, 89% di antaranya diinvestasikan ke dalam instrumen government related investment. Kemudian, 65% dari porsi tersebut diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

"Bapak Presiden tadi titip agar dana yang besar ini dikelola dengan sangat baik dan hati-hati," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dengan instrumen investasi yang terpercata, Anggoro memastikan dana iuran karyawan yang terkumpul aman. Saat sewaktu-waktu dana tersebut dibutuhkan pun, BPJS Ketenagakerjaan menjamin dananya tersedia.

Dalam kurun waktu hampir 2 tahun, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kenaikan jumlah peserta, dari 28 juta pada awal 2021 menjadi 35 juta peserta pada September 2022. Targetnya, angka kepesertaan bisa melonjak 2 kali lipat menjadi 70 juta peserta dalam 5 tahun mendatang.

Kepada Presiden Jokowi, Anggoro juga menyampaikan adanya digitalisasi layanan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui 'Jamsostek Mobile'. Langkah ini diyakini mempermudah pekerja dan buruh dalam mengakses layanan ketanagerjaan.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

"Kalau dulu peserta itu klaim butuh waktu 10-15 hari, saat ini klaim hanya 15 menit bisa dengan Jamsostek Mobile," kata Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan juga terlibat dalam penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM awal September lalu. Bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bertugas melakukan skrining atas nama-nama pekerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan.

"Totalnya ada 14 juta data BSU yang kami kirimkan kepada Kemnaker untuk divalidasi," ujar Anggoro. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN