UU P2SK

Jokowi Matangkan Rencana Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:30 WIB
Jokowi Matangkan Rencana Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Pekerja menjemur kulit sapi di sentra produksi bahan baku kerupuk kulit di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan penghapusbukuan atau penghapustagihan atas kredit macet pelaku UMKM mulai difinalkan. Rencana implementasinya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (17/7/2023).

Ketentuan tentang penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM sebenarnya sudah tertuang dalam UU 10/1998 tentang Perbankan dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit, termasuk penghapusbukuan. Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya dasar hukumnya sudah siap," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pasal 250 UU P2SK menyebutkan bahwa apabila terjadi piutang macet maka perlu ada kepastian hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM.

Dalam beleid yang sama diatur piutang macet dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Namun, penghapusbukuan kredit macet UMKM harus memenuhi 2 ketentuan. Pertama, terhadap kredit macet sudah dilakukan upaya restrukturisasi. Kedua, bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selanjutnya, Pasal 251 UU P2SK mengatur lebih lanjut mengenai kerugian yang dialami pihak bank. Kerugian dari penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan kredit macet merupakan kerugian bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan.

Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabnakn atas kerugian yang terjadi.

PP tentang Penghapusbukuan Kredit Macet Disusun

Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait dengan UMKM.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR," imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

"Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK," kata Airlangga.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?