KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau, Pedoman Pemberian Insentif Industri

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:21 WIB
Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau, Pedoman Pemberian Insentif Industri

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan dokumen 'Taksonomi Hijau Indonesia' sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Pemerintah terus berupaya melanjutkan reformasi struktural dengan fokus pengembangan ekonomi yang ramah lingkungan. Dalam hal ini, dia juga mengharapkan dukungan dari sektor dan industri jasa keuangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan menyukseskan agenda reformasi struktural tersebut.

"Kebijakan reformasi struktural akan terus kita lanjutkan dengan berfokus pada pembangunan ekonomi berbasis environmental, sosial, dan [good] governance," katanya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Jokowi mengatakan pemerintah mengarahkan pembangunan Indonesia agar semakin berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah juga terus mendorong transformasi teknologi dan digitalisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Taksonomi Hijau disusun setelah OJK mengkaji 2.733 klasifikasi dan subsektor ekonomi. Dari angka tersebut, 919 klasifikasi dan subsektor ekonomi juga telah dikonfirmasi kepada kementerian terkait.

Menurutnya, dokumen Taksonomi Hijau juga dapat dijadikan pedoman kementerian/lembaga dalam menyusun kebijakan mengenai pemberian insentif dan disinsentif kepada sektor ekonomi tertentu.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Taksonomi hijau ini juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan dalam memberikan insentif maupun disinsentif dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk di dalamnya OJK," ujarnya.

Wimboh kemudian mencontohkan OJK yang saat ini telah memulai pemberian insentif berupa aset tertimbang menurut risiko (ATMR) lebih rendah terhadap kredit kendaraan berbasis baterai. Melalui insentif tersebut, OJK ikut mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menurunkan emisi karbon.

Dia menambahkan pengesahan Taksonomi Hijau tersebut juga akan membuat Indonesia sejajar dengan negara seperti China dan Uni Eropa, yang lebih dulu mengimplementasikannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi