KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau, Pedoman Pemberian Insentif Industri

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:21 WIB
Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau, Pedoman Pemberian Insentif Industri

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan dokumen 'Taksonomi Hijau Indonesia' sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Pemerintah terus berupaya melanjutkan reformasi struktural dengan fokus pengembangan ekonomi yang ramah lingkungan. Dalam hal ini, dia juga mengharapkan dukungan dari sektor dan industri jasa keuangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan menyukseskan agenda reformasi struktural tersebut.

"Kebijakan reformasi struktural akan terus kita lanjutkan dengan berfokus pada pembangunan ekonomi berbasis environmental, sosial, dan [good] governance," katanya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Jokowi mengatakan pemerintah mengarahkan pembangunan Indonesia agar semakin berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah juga terus mendorong transformasi teknologi dan digitalisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Taksonomi Hijau disusun setelah OJK mengkaji 2.733 klasifikasi dan subsektor ekonomi. Dari angka tersebut, 919 klasifikasi dan subsektor ekonomi juga telah dikonfirmasi kepada kementerian terkait.

Menurutnya, dokumen Taksonomi Hijau juga dapat dijadikan pedoman kementerian/lembaga dalam menyusun kebijakan mengenai pemberian insentif dan disinsentif kepada sektor ekonomi tertentu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Taksonomi hijau ini juga akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan dalam memberikan insentif maupun disinsentif dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk di dalamnya OJK," ujarnya.

Wimboh kemudian mencontohkan OJK yang saat ini telah memulai pemberian insentif berupa aset tertimbang menurut risiko (ATMR) lebih rendah terhadap kredit kendaraan berbasis baterai. Melalui insentif tersebut, OJK ikut mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menurunkan emisi karbon.

Dia menambahkan pengesahan Taksonomi Hijau tersebut juga akan membuat Indonesia sejajar dengan negara seperti China dan Uni Eropa, yang lebih dulu mengimplementasikannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra