KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 28 Desember 2023 | 14:30 WIB
Jokowi Kucurkan Tambahan Modal untuk Beberapa BUMN, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum untuk pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) pada 2023.

Melalui PP 55/2023, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.

"…dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara," bunyi salah satu pertimbangan PP 55/2023, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

PP 55/2023 menyatakan penambahan PMN kepada PT Hutama Karya diberikan senilai Rp28,88 triliun yang bersumber dari APBN 2023.

Kemudian, PP 56/2023 mengatur pencairan penambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp1,53 triliun dari APBN 2023.

PMN tersebut digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Setelahnya, PP 57/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp798,8 miliar yang bersumber dari APBN 2023 guna menambah penyertaan modal PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II.

Penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.

Lalu, PP 59/2023 yang mengatur penambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp211,98 miliar. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN 1973/1974 dan 1975/1976.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sementara itu, PP 60/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp3 triliun yang bersumber dari APBN.

Penambahan PMN tersebut diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

PP 61/2023 mengatur penambahan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia senilai Rp659,19 miliar.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Penambahan PMN tersebut berasal dari APBN guna mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.

Di sisi lain, PP 62/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT LEN Industri senilai Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023.

Ada pula PP 63/2023 yang mengatur PMN untuk PT LEN Industri senilai Rp456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP