INSENTIF FISKAL

Jokowi Kesal Serapan Stimulus Covid-19 Masih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 11:40 WIB
Jokowi Kesal Serapan Stimulus Covid-19 Masih Rendah

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). (hasil tangkapan di media sosial)  

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekesalannya lantaran penyerapan dana stimulus penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga saat ini masih rendah.

Jokowi mengatakan realisasi penyerapan dana stimulus penanganan virus Corona hingga 22 Juli 2020 baru sebesar Rp136 triliun atau 19% dari total dana yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.

"Penyerapan stimulus penanganan Covid ini belum optimal dan kecepatannya masih kurang," katanya saat membuka ratas bersama Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyerapan anggaran pada belanja perlindungan sosial baru terealisasi Rp77,48 triliun atau 38% dari anggaran Rp203,9 triliun. Sementara stimulus UMKM baru terealisasi Rp30,86 triliun atau 25% dari anggaran Rp123,46 triliun.

Penyerapan dana untuk sektor kesehatan terealisasi Rp6,12 triliun atau 7% dari anggaran Rp87,55 triliun. Sementara dukungan untuk sektoral dan pemda baru terserap Rp6,89 triliun atau 6,5% dari anggaran Rp106,11 triliun, dan insentif pajak untuk dunia usaha terealisasi Rp15,67 triliun atau 13% dari anggaran Rp120,61 triliun.

Jokowi pun memerintahkan Komite untuk mencari solusi atau terobosan untuk mempercepat penyerapan dana stimulus tersebut. Dia juga memberikan keleluasaan kepada Komite untuk memangkas regulasi agar prosedur pencairan dana lebih cepat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Saya ingatkan, kalau masalahnya ada di regulasi, administrasi, segera dilihat betul. Kalau di regulasi, revisi regulasi agar terjadi percepatan, lakukan shortcut, lakukan perbaikan," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menginginkan Komite dapat bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah dalam menangani pandemi, tanpa ada ego sektoral. Dia berharap Komite menjaga semangat untuk menangani pandemi beserta dampaknya pada perekonomian.

Menurut presiden, para anggota Komite dan posko-posko di daerah harus tetap sibuk bekerja karena jumlah kasus Covid-19 masih bertambah. "Hati-hati betul, jangan sampai aura krisis hilang," katanya.

Jokowi juga memerintahkan Komite memprioritaskan penanganan kasus Covid-19 pada delapan provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?