INSENTIF FISKAL

Jokowi Kesal Serapan Stimulus Covid-19 Masih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 11:40 WIB
Jokowi Kesal Serapan Stimulus Covid-19 Masih Rendah

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). (hasil tangkapan di media sosial)  

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekesalannya lantaran penyerapan dana stimulus penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga saat ini masih rendah.

Jokowi mengatakan realisasi penyerapan dana stimulus penanganan virus Corona hingga 22 Juli 2020 baru sebesar Rp136 triliun atau 19% dari total dana yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.

"Penyerapan stimulus penanganan Covid ini belum optimal dan kecepatannya masih kurang," katanya saat membuka ratas bersama Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penyerapan anggaran pada belanja perlindungan sosial baru terealisasi Rp77,48 triliun atau 38% dari anggaran Rp203,9 triliun. Sementara stimulus UMKM baru terealisasi Rp30,86 triliun atau 25% dari anggaran Rp123,46 triliun.

Penyerapan dana untuk sektor kesehatan terealisasi Rp6,12 triliun atau 7% dari anggaran Rp87,55 triliun. Sementara dukungan untuk sektoral dan pemda baru terserap Rp6,89 triliun atau 6,5% dari anggaran Rp106,11 triliun, dan insentif pajak untuk dunia usaha terealisasi Rp15,67 triliun atau 13% dari anggaran Rp120,61 triliun.

Jokowi pun memerintahkan Komite untuk mencari solusi atau terobosan untuk mempercepat penyerapan dana stimulus tersebut. Dia juga memberikan keleluasaan kepada Komite untuk memangkas regulasi agar prosedur pencairan dana lebih cepat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Saya ingatkan, kalau masalahnya ada di regulasi, administrasi, segera dilihat betul. Kalau di regulasi, revisi regulasi agar terjadi percepatan, lakukan shortcut, lakukan perbaikan," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menginginkan Komite dapat bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah dalam menangani pandemi, tanpa ada ego sektoral. Dia berharap Komite menjaga semangat untuk menangani pandemi beserta dampaknya pada perekonomian.

Menurut presiden, para anggota Komite dan posko-posko di daerah harus tetap sibuk bekerja karena jumlah kasus Covid-19 masih bertambah. "Hati-hati betul, jangan sampai aura krisis hilang," katanya.

Jokowi juga memerintahkan Komite memprioritaskan penanganan kasus Covid-19 pada delapan provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN