INSENTIF FISKAL

Jokowi Kesal Serapan Stimulus Covid-19 Masih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 11:40 WIB
Jokowi Kesal Serapan Stimulus Covid-19 Masih Rendah

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). (hasil tangkapan di media sosial)  

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kekesalannya lantaran penyerapan dana stimulus penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga saat ini masih rendah.

Jokowi mengatakan realisasi penyerapan dana stimulus penanganan virus Corona hingga 22 Juli 2020 baru sebesar Rp136 triliun atau 19% dari total dana yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.

"Penyerapan stimulus penanganan Covid ini belum optimal dan kecepatannya masih kurang," katanya saat membuka ratas bersama Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Penyerapan anggaran pada belanja perlindungan sosial baru terealisasi Rp77,48 triliun atau 38% dari anggaran Rp203,9 triliun. Sementara stimulus UMKM baru terealisasi Rp30,86 triliun atau 25% dari anggaran Rp123,46 triliun.

Penyerapan dana untuk sektor kesehatan terealisasi Rp6,12 triliun atau 7% dari anggaran Rp87,55 triliun. Sementara dukungan untuk sektoral dan pemda baru terserap Rp6,89 triliun atau 6,5% dari anggaran Rp106,11 triliun, dan insentif pajak untuk dunia usaha terealisasi Rp15,67 triliun atau 13% dari anggaran Rp120,61 triliun.

Jokowi pun memerintahkan Komite untuk mencari solusi atau terobosan untuk mempercepat penyerapan dana stimulus tersebut. Dia juga memberikan keleluasaan kepada Komite untuk memangkas regulasi agar prosedur pencairan dana lebih cepat.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Saya ingatkan, kalau masalahnya ada di regulasi, administrasi, segera dilihat betul. Kalau di regulasi, revisi regulasi agar terjadi percepatan, lakukan shortcut, lakukan perbaikan," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menginginkan Komite dapat bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah dalam menangani pandemi, tanpa ada ego sektoral. Dia berharap Komite menjaga semangat untuk menangani pandemi beserta dampaknya pada perekonomian.

Menurut presiden, para anggota Komite dan posko-posko di daerah harus tetap sibuk bekerja karena jumlah kasus Covid-19 masih bertambah. "Hati-hati betul, jangan sampai aura krisis hilang," katanya.

Jokowi juga memerintahkan Komite memprioritaskan penanganan kasus Covid-19 pada delapan provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan