INPRES 1/2022

Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Dian Kurniati | Senin, 28 Februari 2022 | 09:30 WIB
Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN

Tampilan awal salinan Inpres 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2022 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden memberikan perintah tersebut kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan. Salah satu instruksi itu adalah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

"[Khusus kepada] menteri keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN,” bunyi diktum kedua Inpres 1/2022, Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi menilai pertukaran data tersebut akan efektif meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya.

Presiden juga menginstruksikan Sri Mulyani untuk menyiapkan regulasi guna mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di lingkungan instansi pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan sehingga PPU PN menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Jokowi juga menginstruksikan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, terdapat instruksi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu dalam penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal, tetapi belum berhasil.

Secara umum, Jokowi menerbitkan Inpres 1/2022 untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.

Dia pun menugaskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan inpres tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada beberapa diktum dalam inpres tersebut, Jokowi menyebut ada sejumlah kelompok masyarakat yang dapat didorong untuk menjadi peserta aktif JKN.

Misal, peserta penerima kredit usaha rakyat, pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah, pegawai pemda dan keluarga, serta staf pada kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia.

"Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Inpres 1/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya