KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:43 WIB
Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia bakal tetap kukuh dalam kebijakannya untuk memperluas hilirisasi mineral hasil tambang. Pelarangan ekspor bijih tambang akan mencakup lebih banyak komoditas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebijakan hilirisasi mineral terbukti ampuh meningkatkan pendapatan negara. Lonjakan produksi dan peningkatan nilai tambah dari komoditas mineral pertambangan bisa berimbas pada setoran PPh badan, PPh karyawan, royalti, bea ekspor, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita dapat ini, dapat ini. Dari sinilah kita dapat penerimaan, dan ditransfer ke daerah, ke desa. Jangan sampai ada yang tanya, yang dapat kan perusahaan besar? Bukan, negara juga dapat dari pajak, BNPB, dan bea ekspor," kata Jokowi dalam pembukaan Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah 2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Seperti diketahui, Indonesia memang tengah gencar melakukan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada 2020 lalu, pemerintah menyetop ekspor bijih nikel. Jokowi mencatat, peningkatan nilai tambah dari komoditas nikel berhasil menaikkan nilai ekspornya dari Rp17 triliun pada 2020 menjadi Rp450 triliun pada 2022.

Namun, pelaksanaan hilirisasi memang tidak mudah. Kebijakan ini mendapat gugatan dari Komisi Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO). Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body pada 2022 lalu memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Ada beberapa peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Peraturan yang dimaksud adalah UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendati begitu, Jokowi tetap kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada pertengahan 2023 ini pemerintah akan melarang ekspor bauksit mentah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi