KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:43 WIB
Jokowi: Hilirisasi Pertambangan Bisa Tambah Penerimaan Pajak dan PNBP

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia bakal tetap kukuh dalam kebijakannya untuk memperluas hilirisasi mineral hasil tambang. Pelarangan ekspor bijih tambang akan mencakup lebih banyak komoditas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kebijakan hilirisasi mineral terbukti ampuh meningkatkan pendapatan negara. Lonjakan produksi dan peningkatan nilai tambah dari komoditas mineral pertambangan bisa berimbas pada setoran PPh badan, PPh karyawan, royalti, bea ekspor, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita dapat ini, dapat ini. Dari sinilah kita dapat penerimaan, dan ditransfer ke daerah, ke desa. Jangan sampai ada yang tanya, yang dapat kan perusahaan besar? Bukan, negara juga dapat dari pajak, BNPB, dan bea ekspor," kata Jokowi dalam pembukaan Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah 2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Seperti diketahui, Indonesia memang tengah gencar melakukan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada 2020 lalu, pemerintah menyetop ekspor bijih nikel. Jokowi mencatat, peningkatan nilai tambah dari komoditas nikel berhasil menaikkan nilai ekspornya dari Rp17 triliun pada 2020 menjadi Rp450 triliun pada 2022.

Namun, pelaksanaan hilirisasi memang tidak mudah. Kebijakan ini mendapat gugatan dari Komisi Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO). Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body pada 2022 lalu memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Ada beberapa peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Peraturan yang dimaksud adalah UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendati begitu, Jokowi tetap kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil pertambangan. Pada pertengahan 2023 ini pemerintah akan melarang ekspor bauksit mentah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra