KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Buka Suara Soal Kenaikan BBM Subsidi, Minta Dihitung Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Jokowi Buka Suara Soal Kenaikan BBM Subsidi, Minta Dihitung Hati-Hati

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada KADIN Provinsi Se-Indonesia, di TMII, Jakarta Timur, Selasa (23/08/2022). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar, dalam waktu dekat. Khusus Pertalite, bahkan dikabarkan akan ada kenaikan dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.

Menanggapi isu ini, Jokowi tidak menampik atau membenarkan. Dia meminta jajarannya untuk melakukan perhitungan secara terperinci terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Semuanya saya suruh hitung betul, hitung betul sebelum diputuskan," ujar Presiden Jokowi usai meninjau proses renovasi TMII dilansir Sekretariat Kabinet, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Perhitungan cermat, ujar Jokowi, perlu dilakukan lantaran produk BBM seperti Pertalite dan Solar banyak dikonsumsi masyarakat. Artinya, dinamika atas harga ikut memengaruhi hajat hidup orang banyak. Dia pun meminta jajarannya berhati-hati atas dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga Pertalite.

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi semuanya harus diputuskan secara hati-hati, dikalkulasi dampaknya, jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga," kata Jokowi.

Selain daya beli dan konsumsi masyarakat, presiden juga mengingatkan jajarannya terhadap kenaikan inflasi dan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak yang akan timbul dari kenaikan harga Pertalite.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

"Kemudian juga nanti yang harus dihitung juga menaikkan inflasi yang tinggi, kemudian bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Pekan lalu, sinyal kuat soal kenaikan BBM bersubsidi disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Baca Subsidi Bebani APBN, Luhut Sebut Harga Pertalite dan Solar akan Naik.

Luhut mengatakan subsidi dan kompensasi BBM telah memberikan beban besar terhadap APBN dan tidak mungkin dipertahankan lagi. Dalam APBN 2022, pagu subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp502 triliun.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Mungkin minggu depan Presiden [Jokowi] akan mengumumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini," ujar Luhut, pekan lalu.

Luhut mengatakan pemerintah tak mungkin selamanya memberikan subsidi di tengah lonjakan harga minyak bumi dalam beberapa bulan terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?