RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Jokowi Beberkan Strategi Pengumpulan Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Jokowi Beberkan Strategi Pengumpulan Pajak Tahun Depan

Presiden Joko Widodo dalam agenda Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dari sektor perpajakan, pada tahun depan.

Jokowi mengatakan pemerintah tetap akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Strategi yang akan dilakukan di antaranya dengan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.

"Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Presiden menuturkan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp1.506,9 triliun pada tahun depan, naik 4,3% dari target tahun ini. Target itu setara 81,86% dari total target penerimaan negara yang sebesar Rp1.840,7 triliun.

Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan konsolidasi dan reformasi fiskal secara menyeluruh, bertahap, dan terukur, meliputi penguatan sisi penerimaan negara dan perbaikan sisi belanja, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati-hati.

Selain itu, lanjutnya, upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui berbagai strategi sehingga angka rasio perpajakan dapat diperbaiki untuk penguatan ruang fiskal dengan tetap melindungi kepentingan rakyat kecil.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Khusus di bidang perpajakan, Jokowi menjelaskan reformasi akan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Pemerintah juga akan tetap memberikan insentif perpajakan secara lebih hati-hati untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:41 WIB

Semoga dengan adanya peningkatan anggaran kesehatan dan tercapainya target ekonomi di tahun depan dapat membuat keadaan Indonesia secara keseluruhan menjadi lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?