KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Alokasikan Rp255 Triliun untuk Belanja Kesehatan 2022

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 15:15 WIB
Jokowi Alokasikan Rp255 Triliun untuk Belanja Kesehatan 2022

Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Bagus Indahono/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sejumlah Rp255,3 triliun, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19, pada tahun depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan anggaran tersebut setara 9,4% terhadap nilai RAPBN 2022 senilai Rp2.708,7 triliun. Alokasi tersebut lebih besar dari yang dimandatkan Undang-Undang Kesehatan yaitu 5%.

"Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 dan Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menuturkan arah kebijakan fiskal tahun depan masih akan melanjutkan upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19. Menurutnya, upaya pengendalian Covid-19 dilakukan dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.

Di bidang kesehatan, lanjutnya, pemerintah tetap menyediakan anggaran dengan fokus antara lain antisipasi risiko dampak Covid-19 dengan testing, tracing, dan treatment. Lalu, melanjutkan program vaksinasi Covid-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.

Menurut presiden, momentum pandemi harus dimanfaatkan untuk perbaikan dan reformasi sistem kesehatan di Indonesia. Misal, membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah juga akan membenahi fasilitas layanan kesehatan dari hulu hingga hilir, dari pusat hingga daerah, transformasi layanan primer, layanan rujukan, dan peningkatan ketahanan kesehatan.

Pembenahan juga harus dilakukan pada peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam layanan. "Pemerintah juga akan menjaga kesinambungan program JKN serta meningkatkan kualitas layanan JKN," ujar Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?