Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang PNBP usai menghadiri Penyerahan Bansos PKH dan KIP di Pekalongan Barat, Pekalongan, Jateng (8/1). (Foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 60 tahun 2016 terkait penyesuaian beberapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri, antara lain biaya administrasi STNK dan BPKB.
Presiden memastikan penyesuaian biaya administrasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat. Presiden menjanjikan untuk mengawal langsung perbaikan pelayanan dimaksud.
“Kenaikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, yang lebih baik. Karena memang sejak 2010 di Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat," tegas Presiden seperti dilansir laman Kemenkeu, Senin (9/1).
Presiden juga menepis anggapan bahwa ada kesimpangsiuran informasi yang diberikan kepadanya, terutama terkait PNBP.
Menurutnya, ia memberikan penegasan kepada para jajarannya agar setiap penyesuaian biaya maupun tarif penerimaan negara harus dihitung dengan cermat. Tujuannya agar beban penyesuaian tersebut tidak terlalu menghimpit masyarakat.
"Tidak ada (kesimpangsiuran). Kan sudah saya teken. Hanya pada saat rapat paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja," jelas Presiden. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.