BIAYA STNK & BPKB 2017

Jokowi Akan Kawal Pelayanan Polri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2017 | 11:03 WIB
Jokowi Akan Kawal Pelayanan Polri

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang PNBP usai menghadiri Penyerahan Bansos PKH dan KIP di Pekalongan Barat, Pekalongan, Jateng (8/1). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 60 tahun 2016 terkait penyesuaian beberapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri, antara lain biaya administrasi STNK dan BPKB.

Presiden memastikan penyesuaian biaya administrasi tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat. Presiden menjanjikan untuk mengawal langsung perbaikan pelayanan dimaksud.

“Kenaikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, yang lebih baik. Karena memang sejak 2010 di Polri belum pernah melakukan penyesuaian tarif. Saya kira setiap kenaikan itu akan saya ikuti untuk memastikan bahwa pelayanannya juga lebih baik dan lebih cepat," tegas Presiden seperti dilansir laman Kemenkeu, Senin (9/1).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Presiden juga menepis anggapan bahwa ada kesimpangsiuran informasi yang diberikan kepadanya, terutama terkait PNBP.

Menurutnya, ia memberikan penegasan kepada para jajarannya agar setiap penyesuaian biaya maupun tarif penerimaan negara harus dihitung dengan cermat. Tujuannya agar beban penyesuaian tersebut tidak terlalu menghimpit masyarakat.

"Tidak ada (kesimpangsiuran). Kan sudah saya teken. Hanya pada saat rapat paripurna saya sampaikan, hati-hati untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Hati-hati untuk hal-hal yang bisa memberikan pembebanan yang lebih banyak kepada masyarakat. Hanya itu saja," jelas Presiden. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?