KANADA

Jika Negosiasi Pajak Digital Buntu, Negara Ini Tempuh Aksi Unilateral

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:40 WIB
Jika Negosiasi Pajak Digital Buntu, Negara Ini Tempuh Aksi Unilateral

Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng dalam suatu acara beberapa waktu lalu. Kanada harus mengambil langkah tertentu bila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach tak kunjung disepakati OECD. (Foto: globalnews.ca)

OTTAWA, DDTCNews - Kanada mulai menyuarakan rencananya untuk mengenakan digital services tax (DST) di tengah investigasi Section 301 oleh US Trade Representative (USTR) atas 6 yurisdiksi.

Menteri Perdagangan Kanada Mary Ng mengatakan DST atau pajak digital dengan tarif 3% perlu dikenakan atas perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify.

"Kami ingin agar setiap pihak membayar pajak sesuai dengan porsinya secara adil," ujar Ng seperti dilansir theglobeandmail.com, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Ng mengatakan Kanada sesungguhnya lebih menantikan tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital sebagaimana yang tertuang pada proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Hanya, bagaimanapun Kanada harus mengambil langkah tertentu bila konsensus atas Pillar 1: Unified Approach tak kunjung disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.

Untuk diketahui, rencana pengenaan DST oleh Pemerintah Kanada tertuang dalam rencana anggaran. Bila parlemen disetujui, Kanada akan mengenakan DST dengan tarif 3% atas perusahaan dengan penghasilan sebesar CA$1,13 miliar dari Kanada.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Ng mengatakan pajak digital ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga CA$3,4 miliar untuk 5 tahun ke depan dimulai pada tahun 2022.

Dalam perkembangan lain, USTR hingga hari ini terus menerima masukan dari pihak mulai dari pelaku usaha pada sektor ekonomi digital hingga konvensional mengenai rencana aksi retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas impor dari yurisdiksi-yurisdiksi yang mengenakan DST.

Sebanyak 6 yurisdiksi yang dimaksud antara lain Inggris, Italia, Spanyol, Austria, India, dan Turki. Berdasarkan hasil investigasi Section 301 oleh USTR, DST yang dikenakan oleh 6 negara tersebut bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital AS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra