PER-14/PJ/2020

Jika Ini Terjadi, Surat Keberatan Online Dianggap Dikabulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:24 WIB
Jika Ini Terjadi, Surat Keberatan Online Dianggap Dikabulkan

Tampilan aplikasi e-Objection dalam sistem DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) dianggap dikabulkan jika tidak ada keputusan dari dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Dalam pasal tersebut dinyatakan dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak melalui aplikasi e-Objection. Simak artikel ‘Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini’.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Apabila jangka waktu … telah terlampaui dan direktur jenderal pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PER-14/PJ/2020.

Karena dianggap dikabulkan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak jangka waktu 12 bulan berakhir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Adapun bukti penerimaan surat keberatan berupa bukti penerimaan elektronik yang diberikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Dalam PER-14/PJ/2020 juga ditegaskan penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Ditjen Pajak (DJP) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai informasi kembali, penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang ada dalam sistem DJP Online. Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan panduan pengguna (user manual) aplikasi e-Objection. Unduh panduan tersebut di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?