PMK 131/2022

Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:14 WIB
Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa kondisi yang melatarbelakangi pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Berdasarkan pada Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun sesuai dengan beleid tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022, pemeriksa pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; atau
  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Adapun kondisi tidak memenuhi persyaratan jabatan itu dapat dipertimbangkan jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional pemeriksa pajak atau tidak memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Simak ‘Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan