PMK 131/2022

Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:14 WIB
Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada beberapa kondisi yang melatarbelakangi pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak.

Berdasarkan pada Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun sesuai dengan beleid tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022, pemeriksa pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • mengundurkan diri dari jabatan;
  • diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  • ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; atau
  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Adapun kondisi tidak memenuhi persyaratan jabatan itu dapat dipertimbangkan jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional pemeriksa pajak atau tidak memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Simak ‘Pengangkatan PNS ke Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ada 3 Cara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN