DK OJK 2017-2022

Jika Gagal, Calon Ketua OJK Berpeluang Jadi Anggota

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 11:32 WIB
Jika Gagal, Calon Ketua OJK Berpeluang Jadi Anggota

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) membawa 14 pesertanya ke Komisi XI DPR RI untuk mengikuti seleksi uji kelayakan (fit and proper test). Namun, ada peserta yang mendapat perlakuan khusus oleh Pansel DK OJK.

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati menyatakan perlakuan khusus hanya diberikan kepada dua kandidat yang mengincar posisi Ketua DK OJK. Menurutnya, salah satu peserta yang tidak mendapatkan posisi tersebut akan diberikan kursi khusus sebagai Anggota DK OJK.

"Perlakuan itu hanya untuk peserta yang mengincar jabatan Ketua DK OJK saja. Perlakuan khusus dilakukan karena kedua kandidat itu mendapat ujian yang lebih berat dibandingkan dengan kandidat lainnya, bahkan pertanyaan yang diajukan dalam seleksi pun lebih banyak," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga:
MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Sri mengakui peserta yang mengincar jabatan Ketua DK OJK selalu mendapat ujian seleksi yang lebih berat dibanding peserta lainnya. Kedua nama peserta yang mendapat perlakuan khusus itu yaitu Sigit Pramono dan Wimboh Santoso.

Bahkan pada saat wawancara, kedua peserta tersebut mendapatkan banyak pertanyaan mengenai kemampuan untuk memimpin OJK dan menjalankannya secara keseluruhan. "Jika salah satunya tidak terpilih, maka sesuai dengan UU OJK, orang itu bisa dimasukkan ke dalam kategori lainnya," tuturnya.

Jauh sebelumnya, ada sekitar 882 calon peserta DK OJK. Namun kemudian jumlah peserta tersebut kian berkurang seiring dengan ujian seleksi yang meliputi tahapan administrasi, rekam jejak, masukan masyarakat, makalah, tes kepribadian, kesehatan hingga wawancara.

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Pansel DK OJK berhasil mengikis jumlah peserta menjadi hanya 21 orang saja. Kemudian 24 nama tersebut dibawa ke Presiden RI Joko Widodo untuk diseleksi dan menghasilkan 14 nama yang saat ini menjalani fit and proper test oleh Anggota Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani mengharapkan seluruh kandidat yang terpilih nantinya mampu memimpin OJK dengan integritas yang tinggi, sehingga sektor keuangan Indonesia bisa semakin dijaga. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:00 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

Resmi Dilantik, Berikut Nama Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?