SE-12/2020

Jika Data Berbeda, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Keputusan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 15:56 WIB
Jika Data Berbeda, Dirjen Pajak Bisa Terbitkan Keputusan Pembetulan

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan keputusan pembetulan jika terdapat kekeliruan dalam penerbitan keputusan mengenai penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketentuan mengenai keputusan pembetulan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Beleid yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

Berdasarkan Pasal 9 beleid tersebut ditegaskan jika elemen data dalam Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan berbeda dengan keadaan sebenarnya, pemungut PPN PMSE menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Pemberitahuan … dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PER-12/PJ/2020.

Kemudian, berdasarkan pemberitahuan atau dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan, sesuai Pasal 9 ayat (3), Dirjen Pajak menerbitkan keputusan pembetulan.

Namun demikian, jika Dirjen Pajak menerbitkan keputusan pembetulan, penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE tetap berlaku.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pencabutan dilakukan jika pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria tertentu – yang telah diatur dalam beleid ini – atau berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Adapun batasan kriterian tertentu yang dimaksud meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?