PERMENAKER 2/2022

JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Menko Airlangga: Manfaatnya Lebih Besar!

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 16:33 WIB
JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Menko Airlangga: Manfaatnya Lebih Besar!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat ketentuan baru ini, manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merancang JHT sebagai program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Apabila JHT dicairkan pada masa pensiun, lanjutnya, dana yang terkumpul akan lebih besar karena berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," katanya melalui konferensi video, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Airlangga mengatakan saat ini telah terdapat 2 program perlindungan pekerja yang terdiri atas JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Apabila JHT dirancang untuk perlindungan pekerja jangka panjang, JKP akan berperan sebagai perlindungan pekerja jangka pendek.

Dia menjelaskan JHT diatur hanya dapat dicairkan ketika seorang pekerja pensiun, catat total permanen, atau meninggal dunia. Pada kondisi tersebut, diharapkan JHT dapat memberikan kepastian mengenai tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika tidak produktif lagi.

Meski demikian, masih ada skema manfaat lain yang dapat dicairkan pekerja sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Klaim itu dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Sementara pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun, PP 37/2021 memberikan perlindungan bagi pekerja berupa JKP, yang terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Airlangga memaparkan JKP diperkenalkan pemerintah berdasarkan UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja. Klaim JKP telah efektif pada 1 Februari 2022, dan pekerja akan dapat langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena iuran sebesar 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat," ujarnya.

Pekerja yang mengalami PHK akan berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah pada bulan pertama sampai ketiga, serta 25% upah pada bulan keempat sampai dengan keenam.

Adapun bagi pekerja informal, Airlangga menyebut pemerintah memiliki skema perlindungan sosial seperti dalam bentuk kartu prakerja untuk reskilling dan upskilling. Besaran bantuannya senilai Rp3,55 juta, yang terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta, dan insentif setelah mengikuti survei Rp150 ribu.

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Airlangga menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkannya untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai Permenaker 2/2022. Menurutnya, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi mengenai peraturan tersebut dalam 3 bulan mendatang.

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump