APARATUR SIPIL NEGARA

Jenis-Jenis Mutasi PNS dan Cara Pengajuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Jenis-Jenis Mutasi PNS dan Cara Pengajuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan PNS dapat mengajukan perpindahan tugas atau mutasi dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi, baik di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan mekanisme pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan pengajuan mutasi, hingga kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN No. 5/2009.

Terdapat 6 jenis mutasi yang diatur pemerintah antara lain mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah; mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, pemerintah juga mengatur mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya; mutasi PNS antarinstansi pusat; dan mutasi PNS ke perwakilan negara kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (23/8/2021).

Setiap instansi pemerintah, lanjut Ibtri, menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi juga dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia juga menjelaskan mengenai persyaratan teknis pengajuan mutasi antara lain meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan.

Kemudian, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Usulan mutasi dari PPK instansi yang disampaikan ke BKN—untuk mendapatkan pertimbangan teknis—juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.

Lalu, melampirkan juga salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir, salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan surat keterangan bebas temuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan