KOTA MALANG

Jemput Bola, 'Tax Goes to Mall' Jadi Strategi Kejar Setoran

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 11:11 WIB
Jemput Bola, 'Tax Goes to Mall' Jadi Strategi Kejar Setoran

(Foto: Malangtimes.com)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mempermudah penyetoran pajak daerah dengan menjalankan program Tax Goes to Mall. Berbagai program lain juga dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan efektivitas dan efisiensi diharapkan bisa tercapai dengan pelayanan pajak yang semakin dekat dengan masyarakat.

“Berbagai layanan dilakukan agar wajib pajak tidak lagi kehilangan waktu dan tenaga untuk membayar kewajiban pajaknya ke Kantor BP2D. Dalam acara ini kami melakukan pendataan potensi usaha sehingga bisa menjadi wajib pajak pada masa mendatang,” tuturnya di pelataran Mall Ramayana Alun-Alun Kota Malang, Minggu (9/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Pada waktu bersamaan, Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah BP2D Kota Malang Dwi Cahyono memaparkan BP2D tak hanya menyelenggarakan Tax Goes to Mall, tapi juga ada tax goes to kampung, tax go to school, tax go to campus dan blusukan.

Tax goes to mall merupakan salah satu upaya BP2D da mendekatkan dirinya kepada masyarakat. Terlebih acara itu memiliki layanan agar masyarakat bisa membayar pajak, melihat apliasi perpajakan, sosialisasi, hingga edukasi keda sejumlah wajib pajak,” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, BP2D pun kembali mensosialisasikan sistem informasi aplikasi mobile pajak daerah (Sampade). Harapannya banyak wajib pajak yang menggunakan aplikasi ini sehingga bisa membayar pajak daerah tanpa perlu membuang waktu dan tenaga.

“Sampade mernjadi salah satu produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam memenuhi perpajakannya,” pungkasnya melansir memontum.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi