KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Jemput Bola, Samsat Buka Loket Pembayaran Pajak di Objek Wisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 16:00 WIB
Jemput Bola, Samsat Buka Loket Pembayaran Pajak di Objek Wisata

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu menggelar kegiatan berjuluk Samsat Holiday di lokasi wisata setempat. Tujuannya, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto menyampaikan kegiatan Samsat Holiday mempermudah masyarakat bayar pajak saat berlibur, khususnya yang berlibur di objek wisata Surya, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Giat ini selain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan efektivitas kepada masyarakat. Apabila masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan namun terhalang oleh hari libur, dapat langsung mengunjungi Samsat Holiday. Jadi sambil berlibur bisa bayar pajak ditempat,” kata Ary seperti dilansir Kupasbengkulu.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, dalam Samsat Holiday, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui kendaraan mobil milik kepolisian yang ditempatkan di tempat wisata. Bagian belakang mobil tersedia loket untuk melayani wajib pajak.

Ary menambahkan keberadaan Samsat Holiday bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean pembayaran PKB atau BBNKB di Kantor Samsat Bengkulu Tengah. Apalagi saat ini angka penularan Covid-19 varian Omicron sedang menanjak.

“Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Satlantas untuk meningkatkan serta mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan walaupun sedang hari libur. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Ary.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB. Pada tahun 2021, Pemprov Bengkulu memberikan fasilitas pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan di bawah 150 CC.

Kebijakan pembebasan pajak diberikan untuk merelaksasi 200 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, kendaraan yang tidak aktif membayar pajak, dapat aktif kembali membayar pajak. Sebab, dari 900 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu, hanya 300 ribu kendaraan yang aktif membayar pajak pada 2021. (rizky zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN