KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Jemput Bola, Samsat Buka Loket Pembayaran Pajak di Objek Wisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 16:00 WIB
Jemput Bola, Samsat Buka Loket Pembayaran Pajak di Objek Wisata

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu menggelar kegiatan berjuluk Samsat Holiday di lokasi wisata setempat. Tujuannya, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto menyampaikan kegiatan Samsat Holiday mempermudah masyarakat bayar pajak saat berlibur, khususnya yang berlibur di objek wisata Surya, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Giat ini selain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan efektivitas kepada masyarakat. Apabila masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan namun terhalang oleh hari libur, dapat langsung mengunjungi Samsat Holiday. Jadi sambil berlibur bisa bayar pajak ditempat,” kata Ary seperti dilansir Kupasbengkulu.com, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Untuk diketahui, dalam Samsat Holiday, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui kendaraan mobil milik kepolisian yang ditempatkan di tempat wisata. Bagian belakang mobil tersedia loket untuk melayani wajib pajak.

Ary menambahkan keberadaan Samsat Holiday bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean pembayaran PKB atau BBNKB di Kantor Samsat Bengkulu Tengah. Apalagi saat ini angka penularan Covid-19 varian Omicron sedang menanjak.

“Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Satlantas untuk meningkatkan serta mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan walaupun sedang hari libur. Pelaksanaan kegiatan ini tentu saja tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Ary.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB. Pada tahun 2021, Pemprov Bengkulu memberikan fasilitas pembebasan tunggakan dan denda PKB bagi kendaraan di bawah 150 CC.

Kebijakan pembebasan pajak diberikan untuk merelaksasi 200 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, kendaraan yang tidak aktif membayar pajak, dapat aktif kembali membayar pajak. Sebab, dari 900 ribu kendaraan di Provinsi Bengkulu, hanya 300 ribu kendaraan yang aktif membayar pajak pada 2021. (rizky zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi