TATA PEMERINTAHAN

Jelang Pilpres Gaji Polisi Naik, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2019 | 14:29 WIB
Jelang Pilpres Gaji Polisi Naik, Ini Daftarnya

Anggota Polri (ilustrasi).

JAKARTA, DDTCNews—Menjelang momentum Pemilihan Presiden 17 April 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok anggota Polri. Pertimbangannya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Polri.

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, seperti dilansir Setkab (18/3/2019), pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Lampiran PP No. 17/2019 itu menyebut gaji terendah anggota Polri Rp1.643.500,00 pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp1.565.200,00). Sementara gaji tertinggi dalam jajaran Tamtama (pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp2.960.700,00 (sebelumnya Rp2.819.500,00).

Untuk Bintara, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun Rp2.103.700,00 (sebelumnya Rp2.003.300,00). Sedangkan gaji tertinggi anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) Rp4.032.600,00 (sebelumnya Rp3.838.800,00).

Sedangkan untuk Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun Rp2.735.300,00 (sebelumnya Rp2.604.400,00), tertinggi anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu Rp4.780.600,00 (sebelumnya Rp4.552.700,00).

Baca Juga:
Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Adapun untuk Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun Rp3.00.100,00 (sebelumnya Rp2.856.400,00), tertinggi anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun Rp5.243.400,00 (sebelumnya Rp4.992.000,00).

Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00), dan tertinggi Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp5.930.800,00 (sebelumnya Rp5.646.100,00).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku 1 Januari 2019. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 17 Tahun 2019, yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

Baca Juga:
Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

Di luar gaji itu, anggota Polri masih menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2018.

Dalam Perpres tersebut, anggota Polri dibagi menjadi 18 tingkat (grade). Untuk grade pertama, yaitu Wakapolri, menerima Rp34.902.000 (sebelumnya Rp25.600.000). Sedangkan grade terakhir menerima Rp1.968.000 (sebelumnya Rp990.000). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Senin, 02 September 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

Selasa, 09 Januari 2024 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Lengser, Jokowi Ingin Tingkatkan Keterpaduan Layanan Digital

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China