Anggota Polri (ilustrasi).
JAKARTA, DDTCNews—Menjelang momentum Pemilihan Presiden 17 April 2019, pemerintah menaikkan gaji pokok anggota Polri. Pertimbangannya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Polri.
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, seperti dilansir Setkab (18/3/2019), pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015.
Lampiran PP No. 17/2019 itu menyebut gaji terendah anggota Polri Rp1.643.500,00 pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp1.565.200,00). Sementara gaji tertinggi dalam jajaran Tamtama (pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp2.960.700,00 (sebelumnya Rp2.819.500,00).
Untuk Bintara, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun Rp2.103.700,00 (sebelumnya Rp2.003.300,00). Sedangkan gaji tertinggi anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) Rp4.032.600,00 (sebelumnya Rp3.838.800,00).
Sedangkan untuk Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun Rp2.735.300,00 (sebelumnya Rp2.604.400,00), tertinggi anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu Rp4.780.600,00 (sebelumnya Rp4.552.700,00).
Adapun untuk Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun Rp3.00.100,00 (sebelumnya Rp2.856.400,00), tertinggi anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun Rp5.243.400,00 (sebelumnya Rp4.992.000,00).
Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun Rp3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00), dan tertinggi Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun Rp5.930.800,00 (sebelumnya Rp5.646.100,00).
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku 1 Januari 2019. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 17 Tahun 2019, yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.
Di luar gaji itu, anggota Polri masih menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2018.
Dalam Perpres tersebut, anggota Polri dibagi menjadi 18 tingkat (grade). Untuk grade pertama, yaitu Wakapolri, menerima Rp34.902.000 (sebelumnya Rp25.600.000). Sedangkan grade terakhir menerima Rp1.968.000 (sebelumnya Rp990.000). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.