IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 11:15 WIB
Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi model transformasi kerja dan percepatan penyediaan lahan untuk investasi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan IKN tidak hanya sekadar memindahkan ibu kota, melainkan juga harus menjadi contoh cara kerja yang efisien dan cepat bagi pemda-pemda lainnya.

"Jadi kami, terutama dari Otorita IKN, diminta untuk bekerjanya memang bisa menjadi contoh bagi pemda-pemda se-Indonesia nantinya," ujar Basuki, dikutip Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Basuki menerangkan Otorita IKN harus bekerja dengan cepat, tidak berbelit-belit seperti birokrasi pada umumnya. "Justru dibentuk otorita ini untuk supaya lebih cepat, Itu arahannya Bapak Presiden," kata Basuki.

Mengenai penyediaan lahan untuk investasi, Basuki mengatakan Jokowi telah mendorong setiap instansi untuk memperjelas dan mempercepat status lahan. Hal ini berlaku utamanya atas lahan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan lahan untuk investasi.

Basuki menerangkan arahan Jokowi terkait penyediaan lahan untuk investasi dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan terkait kecepatan investasi dari para investor.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

"Lahan bagi investor harus ditetapkan statusnya. Sarannya dari Pak Menteri Investasi, beli. Jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita IKN asal tidak melanggar aturan. Kerja cepat, tetapi tidak melanggar aturan," ujar Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan investasi perlu segera direalisasikan di lapangan guna mendukung terbentuknya ekosistem perkotaan di IKN.

"Jadi selain istana, kantor-kantor menteri, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR, tentu ada fasilitas-fasilitas untuk publik sehingga kota itu bisa layak huni dan dicintai," ujar Bambang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini