KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Pidato Kenegaraan, Begini Kelanjutan Reformasi Perpajakan 2022

Dian Kurniati | Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Jelang Pidato Kenegaraan, Begini Kelanjutan Reformasi Perpajakan 2022

Ilustrasi. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan membacakan pidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangan di Gedung DPR/MPR pada Senin (16/8/2021).

Dalam pidato tersebut, presiden biasanya akan menyampaikan arah kebijakan keuangan negara pada tahun depan, termasuk mengenai perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan reformasi perpajakan tetap akan menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2022.

"Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 juga memuat rencana pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan secara sehat, adil, dan kompetitif pada 2022, mulai dari penggalian potensi, perluasan basis pajak, dan penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi.

Mengenai perluasan basis perpajakan, beberapa strateginya antara lain mengoptimalkan penerimaan dari sektor e-commerce, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Pemerintah juga terus mendorong sinergi antarunit di Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara baik pada pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebelumnya, Banggar DPR telah menyepakati usulan pemerintah mengenai target penerimaan perpajakan 2022 sejumlah Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun. Target tersebut naik 4%-6% dari target tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun—Rp2.775,3 triliun, sehingga defisit APBN 2022 berada di kisaran Rp807 triliun—Rp881,3 triliun, atau 4,51—4,85% terhadap PDB.

"Saya akan menyelesaikan RUU APBN 2022 dan Bapak Presiden akan menyampaikan nota keuangan pada Agustus," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:26 WIB

reformasi perpajakan perlu dilakukan sesegera mungkin agar adanya efektivitas kebijakan khususnya pasca pndemi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?