KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Pidato Kenegaraan, Begini Kelanjutan Reformasi Perpajakan 2022

Dian Kurniati | Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Jelang Pidato Kenegaraan, Begini Kelanjutan Reformasi Perpajakan 2022

Ilustrasi. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan membacakan pidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangan di Gedung DPR/MPR pada Senin (16/8/2021).

Dalam pidato tersebut, presiden biasanya akan menyampaikan arah kebijakan keuangan negara pada tahun depan, termasuk mengenai perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan reformasi perpajakan tetap akan menjadi salah satu agenda pemerintah pada 2022.

"Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 juga memuat rencana pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan secara sehat, adil, dan kompetitif pada 2022, mulai dari penggalian potensi, perluasan basis pajak, dan penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi.

Mengenai perluasan basis perpajakan, beberapa strateginya antara lain mengoptimalkan penerimaan dari sektor e-commerce, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Pemerintah juga terus mendorong sinergi antarunit di Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara baik pada pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sebelumnya, Banggar DPR telah menyepakati usulan pemerintah mengenai target penerimaan perpajakan 2022 sejumlah Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun. Target tersebut naik 4%-6% dari target tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun—Rp2.775,3 triliun, sehingga defisit APBN 2022 berada di kisaran Rp807 triliun—Rp881,3 triliun, atau 4,51—4,85% terhadap PDB.

"Saya akan menyelesaikan RUU APBN 2022 dan Bapak Presiden akan menyampaikan nota keuangan pada Agustus," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:26 WIB

reformasi perpajakan perlu dilakukan sesegera mungkin agar adanya efektivitas kebijakan khususnya pasca pndemi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi