DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:05 WIB
Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP

Founder DDTC Danny Septriadi dalam acara DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Proses pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai momentum untuk melakukan transformasi pada sistem peradilan pajak di Indonesia.

Menurut Founder DDTC Danny Septriadi, transformasi diperlukan agar Pengadilan Pajak dapat berperan secara optimal sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

"Ketika pemerintah dan DPR berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif perlu hadir dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Danny, kepentingan pemerintah dan DPR mengoptimalkan penerimaan pajak tak terlepas dari kepentingan kedua lembaga dalam meningkatkan anggaran guna mendukung pelaksanaan program-program yang diusung. Pengadilan Pajak selaku lembaga yudikatif perlu hadir sebagai pihak yang melindungi hak wajib pajak.

Peran Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak sesungguhnya telah diamanatkan oleh Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak masih belum sepenuhnya menjadi perhatian para hakim.

Meski ketentuan pajak terus berkembang menjadi kian kompleks dan kewajiban yang ditanggung wajib pajak terus meningkat, perkembangan tersebut masih belum diikuti dengan peningkatan terhadap pengakuan atas hak-hak wajib pajak. Simak ‘Makin Diakomodasi Hak-Haknya, Wajib Pajak akan Lebih Patuh’

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di luar negeri, hak-hak wajib pajak justru menjadi topik yang menarik perhatian bagi para hakim pengadilan pajak yurisdiksi dimaksud. Contoh, dalam 2nd International Conference on Taxpayer Rights yang dihadiri Danny di Vienna pada 2017, banyak perwakilan dari lembaga yudikatif yang hadir dalam seminar dimaksud.

Perwakilan lembaga yudikatif yang turut hadir antara lain dari Federal Fiscal Court, US Tax Court, Court of Justice EU, dan Field Court Tax Chamber UK. Selain itu, isu terkait hak-hak wajib pajak juga menjadi perhatian dari lembaga independen yang mengawasi otoritas pajak seperti Office of the Tax Ombudsman South Africa dan Prodecon Mexico.

"Para hakim merasa perlu untuk menghadiri acara ini untuk mendapatkan perspektif wajib pajak terkait dengan taxpayers right," jelas Danny.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna mengawal transisi menuju penerapan one roof system di Pengadilan Pajak, DDTC telah menggandeng Lembaga Kajian dan Advokasi Peradilan (LeIP) untuk menyusun kajian yang mengidentifikasi masalah pada Pengadilan Pajak dan merekomendasikan sistem peradilan pajak yang melindungi hak-hak wajib pajak.

Menurut Danny, riset dimaksud akan selesai disusun oleh DDTC dan LeIP dalam waktu dekat. "Setelah itu kita akan melakukan campaign sebagai jalan tengah," ujarnya.

Sebagai informasi, DDTC melaksanakan Exclusive Gathering sebagai rangkaian acara HUT ke-17, dengan mengundang 52 klien yang berasal dari berbagai sektor.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ke depan, kegiatan gathering serta acara serupa akan digelar secara berkala oleh DDTC. Hal ini dikarenakan pelaksanaan satu kali acara belum tentu dapat mencakup seluruh klien serta stakeholder lainnya.

Forum yang tidak terlalu besar, tetapi dilakukan secara berkesinambungan diharapkan lebih efektif dalam memberikan gambaran terkini terkait dengan perkembangan perpajakan dan upaya antisipasinya kepada seluruh klien serta stakeholder lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?