UU HKPD

Jelang Penerapan Aturan Pajak Daerah UU HKPD, Ini Masih Jadi PR Pemda

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:43 WIB
Jelang Penerapan Aturan Pajak Daerah UU HKPD, Ini Masih Jadi PR Pemda

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah yang digelar oleh Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ).

JEMBER, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan menjelang implementasi ketentuan pajak daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2024.

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan menjelang tanggal tersebut, pemda perlu mulai memproyeksikan penerimaan pajak daerah sesuai dengan potensinya.

"Kalau di pemerintah pusat, jarang realisasi penerimaan pajak mencapai 100%. Kalau di daerah, biasanya tercapai 110% hingga 120%. Pertanyaannya apakah daerah itu lebih baik dalam kinerjanya atau targetnya tidak disusun dengan proyeksi yang baik?" ujar Bawono dalam Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah yang digelar oleh Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ), Sabtu (17/3/2023).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Fenomena tersebut bisa menjadi indikasi bahwa target yang disusun oleh pemda tidak dilandasi dengan proyeksi dan pemetaan potensi pajak daerah yang baik.

"Ketika pemda menyusun perdanya [pajak daerah], tentu ini harus didukung dengan kajian-kajian proyeksi penerimaan yang nanti tertera dalam pos-pos APBD," ujar Bawono.

Berdasarkan working paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort yang dipublikasikan oleh DDTC, Bawono mengatakan pemda-pemda yang memiliki penerimaan pajak tinggi justru memiliki tax effort yang rendah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Perlu diketahui, tax effort adalah rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh dan estimasi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diperoleh atau potensi penerimaan pajak. "Mereka yang targetnya tercapai biasanya effort-nya tidak terlalu besar. Ini menarik," ujar Bawono.

Selain menyiapkan kajian terkait dengan potensi pajak daerah, pemda juga perlu menyiapkan rancangan perda untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan UU HKPD.

Dalam UU HKPD, pemda hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak daerah. Sebelum UU HKPD, pemda diperkenankan untuk membuat 1 perda untuk setiap jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Dengan adanya penggabungan ketentuan perpajakan daerah dalam 1 perda maka kebijakan atas seluruh jenis pajak daerah perlu disiapkan sekaligus, tidak bisa disiapkan secara bertahap seperti sebelumnya.

"Dari sisi pemda ini harus mulai mendesain raperdanya, mengukur potensinya, dan bagaimana proses politiknya ini membutuhkan waktu juga," ujar Bawono.

Tak hanya itu, pemda juga perlu mengantisipasi dampak dari pengurangan objek pajak pada suatu jenis pajak terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Pengurangan objek pajak contohnya terjadi pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan atau yang pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikenal sebagai pajak hotel.

Dalam UU PDRD, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dikategorikan sebagai objek pajak hotel. Melalui UU HKPD, rumah kos tidak dikategorikan sebagai objek PBJT sehingga pemda tidak memiliki kewenangan untuk memungut PBJT atas rumah kos mulai 5 Januari 2024.

"Ini sudah diklarifikasi, ada statement-nya bahwa pajak atas kos ini sudah tidak ada lagi pada UU HKPD. Apakah ini akan mengurangi potensi pajak daerah dari rumah kos terutama di daerah kampus dan banyak karyawan?" ujar Bawono. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China