INDIA

Jelang Pemilu, Pajak Rumah Baru di Negara Ini Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 10:34 WIB
Jelang Pemilu, Pajak Rumah Baru di Negara Ini Dipangkas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memangkas goods and services tax (GST) yang selama ini dibebankan pada penjualan properti yang sedang dibangun (baru). Langkah yang ditempuh menjelang pemilihan umum (pemilu) ini diklaim mampu merangsang perekonomian lewat konsumsi.

Dewan GST yang terdiri atas Menteri Keuangan Federal dan Negara Bagian mengumumkan pemangkasan pajak dari 12% menjadi 5% pada semua proyek perumahan, kecuali yang diklasifikasikan sebagai perumahan terjangkau.

Selain itu, Dewan GST juga menurunkan tarif pajak pada proyek perumahan yang terjangkau dari 8% menjadi 1%. Seluruh keputusan itu diumumkan setelah pertemuan di New Delhi pada Minggu (24/2/2019) waktu setempat.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Ini akan memberikan dorongan bagi perumahan untuk semua,” ujar Menteri Keuangan Arun Jaitley melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).

Perdana Menteri Narendra Modi telah berusaha untuk merangsang ekonomi, menjelang pemilu pada Mei mendatang. Kekhawatiran terkait rendahnya pendapatan pertanian dan lemahnya pertumbuhan lapangan kerja telah menjadi sentimen negatif.

Pada bulan lalu, pemerintah mengumumkan peraturan pajak penjualan nasional yang akan membebaskan sekitar 2 juta usaha kecil dari kewajiban pembayaran pajak. Pemerintah juga membebaskan pajak bagi masyarakat dengan pendapatan bersih hingga 500.000 rupee per tahun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sektor perumahan di beberapa negara bagian memang telah menunjukkan adanya perlambatan menyusul kegagalan beberapa pengembang properti. Di New Delhi dan sekitarnya juga masih banyak properti setengah jadi. Selain gagalnya pengembang, ada pula beberapa kasus penipuan.

Dewan juga mengubah definisi perumahan yang terjangkau untuk kota-kota sekunder dan kecil India. Untuk kota-kota nonmetro, setiap rumah yang dibangun di atas lahan seluas 90 meter persegi dan di bawahnya akan dikategorikan terjangkau.

Batas itu naik dari posisi saat ini 60 meter persegi. Ambang batas atas untuk rumah di kota-kota metro tetap 60 meter persegi. Properti juga harus bernilai 4,5 juta rupee (sekitar Rp888,0 juta) atau lebih rendah sebagai syarat masuk dalam kategori terjangkau.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Dengan demikian, Dewan akan mengklasifikasikan New Delhi, Mumbai, Kolkata, Chennai, Bengaluru, dan Hyderabad sebagai kota metro. Pembangun yang menggunakan tarif lebih rendah tidak akan mendapatkan pengembalian pajak masukan. Tarif akan berlaku mulai 1 April 2019.

“Keputusan ini menjelang pemilihan dan dapat memberikan beberapa bantuan kepada pembeli rumah,” kata Abhishek Kumar, Presiden Asosiasi Pembeli Rumah di India. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN