INDIA

Jelang Pemilu, Pajak Rumah Baru di Negara Ini Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 10:34 WIB
Jelang Pemilu, Pajak Rumah Baru di Negara Ini Dipangkas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memangkas goods and services tax (GST) yang selama ini dibebankan pada penjualan properti yang sedang dibangun (baru). Langkah yang ditempuh menjelang pemilihan umum (pemilu) ini diklaim mampu merangsang perekonomian lewat konsumsi.

Dewan GST yang terdiri atas Menteri Keuangan Federal dan Negara Bagian mengumumkan pemangkasan pajak dari 12% menjadi 5% pada semua proyek perumahan, kecuali yang diklasifikasikan sebagai perumahan terjangkau.

Selain itu, Dewan GST juga menurunkan tarif pajak pada proyek perumahan yang terjangkau dari 8% menjadi 1%. Seluruh keputusan itu diumumkan setelah pertemuan di New Delhi pada Minggu (24/2/2019) waktu setempat.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

“Ini akan memberikan dorongan bagi perumahan untuk semua,” ujar Menteri Keuangan Arun Jaitley melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).

Perdana Menteri Narendra Modi telah berusaha untuk merangsang ekonomi, menjelang pemilu pada Mei mendatang. Kekhawatiran terkait rendahnya pendapatan pertanian dan lemahnya pertumbuhan lapangan kerja telah menjadi sentimen negatif.

Pada bulan lalu, pemerintah mengumumkan peraturan pajak penjualan nasional yang akan membebaskan sekitar 2 juta usaha kecil dari kewajiban pembayaran pajak. Pemerintah juga membebaskan pajak bagi masyarakat dengan pendapatan bersih hingga 500.000 rupee per tahun.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Sektor perumahan di beberapa negara bagian memang telah menunjukkan adanya perlambatan menyusul kegagalan beberapa pengembang properti. Di New Delhi dan sekitarnya juga masih banyak properti setengah jadi. Selain gagalnya pengembang, ada pula beberapa kasus penipuan.

Dewan juga mengubah definisi perumahan yang terjangkau untuk kota-kota sekunder dan kecil India. Untuk kota-kota nonmetro, setiap rumah yang dibangun di atas lahan seluas 90 meter persegi dan di bawahnya akan dikategorikan terjangkau.

Batas itu naik dari posisi saat ini 60 meter persegi. Ambang batas atas untuk rumah di kota-kota metro tetap 60 meter persegi. Properti juga harus bernilai 4,5 juta rupee (sekitar Rp888,0 juta) atau lebih rendah sebagai syarat masuk dalam kategori terjangkau.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Dengan demikian, Dewan akan mengklasifikasikan New Delhi, Mumbai, Kolkata, Chennai, Bengaluru, dan Hyderabad sebagai kota metro. Pembangun yang menggunakan tarif lebih rendah tidak akan mendapatkan pengembalian pajak masukan. Tarif akan berlaku mulai 1 April 2019.

“Keputusan ini menjelang pemilihan dan dapat memberikan beberapa bantuan kepada pembeli rumah,” kata Abhishek Kumar, Presiden Asosiasi Pembeli Rumah di India. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia