INDIA

Jelang Pemilu, Pajak Rumah Baru di Negara Ini Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 10:34 WIB
Jelang Pemilu, Pajak Rumah Baru di Negara Ini Dipangkas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India memangkas goods and services tax (GST) yang selama ini dibebankan pada penjualan properti yang sedang dibangun (baru). Langkah yang ditempuh menjelang pemilihan umum (pemilu) ini diklaim mampu merangsang perekonomian lewat konsumsi.

Dewan GST yang terdiri atas Menteri Keuangan Federal dan Negara Bagian mengumumkan pemangkasan pajak dari 12% menjadi 5% pada semua proyek perumahan, kecuali yang diklasifikasikan sebagai perumahan terjangkau.

Selain itu, Dewan GST juga menurunkan tarif pajak pada proyek perumahan yang terjangkau dari 8% menjadi 1%. Seluruh keputusan itu diumumkan setelah pertemuan di New Delhi pada Minggu (24/2/2019) waktu setempat.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

“Ini akan memberikan dorongan bagi perumahan untuk semua,” ujar Menteri Keuangan Arun Jaitley melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).

Perdana Menteri Narendra Modi telah berusaha untuk merangsang ekonomi, menjelang pemilu pada Mei mendatang. Kekhawatiran terkait rendahnya pendapatan pertanian dan lemahnya pertumbuhan lapangan kerja telah menjadi sentimen negatif.

Pada bulan lalu, pemerintah mengumumkan peraturan pajak penjualan nasional yang akan membebaskan sekitar 2 juta usaha kecil dari kewajiban pembayaran pajak. Pemerintah juga membebaskan pajak bagi masyarakat dengan pendapatan bersih hingga 500.000 rupee per tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sektor perumahan di beberapa negara bagian memang telah menunjukkan adanya perlambatan menyusul kegagalan beberapa pengembang properti. Di New Delhi dan sekitarnya juga masih banyak properti setengah jadi. Selain gagalnya pengembang, ada pula beberapa kasus penipuan.

Dewan juga mengubah definisi perumahan yang terjangkau untuk kota-kota sekunder dan kecil India. Untuk kota-kota nonmetro, setiap rumah yang dibangun di atas lahan seluas 90 meter persegi dan di bawahnya akan dikategorikan terjangkau.

Batas itu naik dari posisi saat ini 60 meter persegi. Ambang batas atas untuk rumah di kota-kota metro tetap 60 meter persegi. Properti juga harus bernilai 4,5 juta rupee (sekitar Rp888,0 juta) atau lebih rendah sebagai syarat masuk dalam kategori terjangkau.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Dengan demikian, Dewan akan mengklasifikasikan New Delhi, Mumbai, Kolkata, Chennai, Bengaluru, dan Hyderabad sebagai kota metro. Pembangun yang menggunakan tarif lebih rendah tidak akan mendapatkan pengembalian pajak masukan. Tarif akan berlaku mulai 1 April 2019.

“Keputusan ini menjelang pemilihan dan dapat memberikan beberapa bantuan kepada pembeli rumah,” kata Abhishek Kumar, Presiden Asosiasi Pembeli Rumah di India. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan