Ilustrasi. Pegawai mengamati halaman muka situs Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (26/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi pada tahun ini kini bisa terbebas dari pungutan pajak penghasilan apabila diinvestasikan kembali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, dividen dapat tidak dikenakan PPh final dengan tarif 10% jika menginvestasikan kembali dan menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut kepada Ditjen Pajak (DJP).
"Penyampaian laporan ... dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak," bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Selasa (29/3/2021).
Bila saluran tertentu belum tersedia, laporan bisa disampaikan secara tertulis dan diberikan secara langsung atau melalui pos ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Bentuk dokumen laporan realisasi investasi serta ketentuan tentang penyampaian laporan tercantum dalam Lampiran VII dan dan Lampiran VIII PMK 18/2021.
Pada laporan, terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan mulai dari nama, NPWP, alamat, tahun pajak, pemberi dividen, tanggal diterimanya dividen, jumlah dividen yang dibagikan, dan dividen yang diinvestasikan. Tak hanya itu, wajib pajak juga perlu menyampaikan tanggal, bentuk, dan nilai investasi.
Merujuk pada Pasal 41 ayat (4), laporan realisasi investasi ini harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi setelah tahun pajak berakhir. Laporan ini harus disampaikan oleh orang pribadi secara terus menerus sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.
Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir untuk tahun pajak diterimanya dividen.
Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen pada April 2021, dividen tersebut harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang diperbolehkan sebelum akhir Maret 2022. Laporan realisasi investasi harus disampaikan oleh wajib pajak atas 3 tahun pajak dan disampaikan pada akhir Maret 2022, Maret 2023, dan Maret 2024.
Bila tidak diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh final atas dividen dengan tarif 10% kepada DJP. PPh disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. Adapun bentuk investasi yang tersedia agar dividen bisa dikecualikan dari objek PPh tertuang pada Pasal 35 dan Pasal 36 PMK 18/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.