APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 08:48 WIB
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya keagamaan sebagai ajang melakukan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, para pejabat mendapatkan peringatan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

"Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Firli menjelaskan KPK sudah memiliki prosedur bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau dana. Pejabat memiliki dua opsi yaitu wajib menolak atau melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Jika tak melaporkan penerimaan hadiah maka bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila pejabat menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk makanan atau barang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain dilarang menerima hadiah atau gratifikasi jelang hari raya Idulfitri, KPK juga memperingatkan penyelenggara negara tertib menggunakan fasilitas dinas. Barang milik negara seperti alat transportasi tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN