APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 08:48 WIB
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya keagamaan sebagai ajang melakukan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, para pejabat mendapatkan peringatan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

"Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Firli menjelaskan KPK sudah memiliki prosedur bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau dana. Pejabat memiliki dua opsi yaitu wajib menolak atau melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Jika tak melaporkan penerimaan hadiah maka bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila pejabat menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk makanan atau barang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain dilarang menerima hadiah atau gratifikasi jelang hari raya Idulfitri, KPK juga memperingatkan penyelenggara negara tertib menggunakan fasilitas dinas. Barang milik negara seperti alat transportasi tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?