PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Jelang Lebaran, DJBC Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 11:14 WIB
Jelang Lebaran, DJBC Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai terus menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal Lebaran tahun ini dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal hingga 1% tahun ini.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berhasil menindak truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1,31 juta batang di Kabupaten Banjarnegara setelah mendapat informasi dari intelijen dan masyarakat.

“Dari pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan truk di Dusun Krajan dan segera dilakukan penegahan dan pemeriksaan,” kataKepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwokerto Aji Supangkat, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Operasi yang digelar tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto dan didampingi oleh Tim Pomdam IV Diponegoro tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2020).

Nilai barang tegahan tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayar sebesar Rp778,4 juta. Adapun supir dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Medan berhasil menyita 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Medan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

“Dari kasus ini petugas mengamankan tiga orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid.

Dadan mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan bernilai Rp656,6 juta. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Medan telah menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp428,6 juta.

Bea Cukai Teluk Nibung juga menggelar operasi serupa dengan menyita rokok dan minuman keras ilegal melalui Operasi Gempur. Sebanyak 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa dilekati pita cukai disita.

“Nilai seluruh barang yang ditegah di Kabupaten Asahan ditaksir sekitar Rp197 juta dengan potensi penerimaan negara yang hilang akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp80,6 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai