RPJMN 2025-2029

Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 14:17 WIB
Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mengaku tetap menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan RPJMN adalah perintah dari UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Walau pemerintah menetapkan RPJMN, presiden yang terpilih berdasarkan Pemilu 2024 tetap memiliki ruang untuk merumuskan kebijakannya.

"Perintah undang-undang adalah disiapkan. Jadi ini bukan tidak ada ruang bagi presiden nantinya. Cuma untuk menjaga konsistensi ini," ujar Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Presiden yang saat ini menjabat mendapatkan perintah berdasarkan undang-undang untuk menyiapkan RPJMN periode selanjutnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan antar-RPJMN.

"Presiden yang sampai menjabat pada ujungnya itu, diminta untuk mempersiapkan. Tetapi bukan berarti mempersiapkan itu lalu tidak ada ruang. Di dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional itu juga disebutkan, ada titik-titik sambungnya," ujar Suharso.

Guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah ke depannya, Suharso mengatakan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 juga akan memuat target-target yang lebih jelas bila dibandingkan dengan RPJPN 2005-2025.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

Menurut Suharso, RPJPN 2005-2025 memuat target-target kualitatif tanpa ukuran yang jelas. Dalam RPJPN 2025-2045, target-target pembangunan akan ditetapkan secara lebih spesifik dengan angka yang jelas.

"Sekarang, angka itu menjadi lebih penting. Soal dicapai atau tidak itu soal lain, tetapi kita punya target. Kalau tidak, nanti tidak jelas arahnya ke mana. Sekarang yang penting kita tahu arahnya ke mana," ujar Suharso.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR berencana untuk membahas RUU RPJPN 2025-2045 pada tahun ini. Bila sudah diundangkan, RPJPN dimaksud bakal menjadi landasan bagi presiden petahana dan presiden yang akan datang dalam menyusun RPJMN.

Nantinya, RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi landasan bagi para capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya untuk Pilpres 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Kamis, 19 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra