KONSENSUS GLOBAL

Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 15:00 WIB
Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Para menteri keuangan negara G-7 berkumpul untuk membahas sejumlah topik. Salah satunya, isu mengenai reformasi pajak internasional.

Kementerian Keuangan Inggris menyebutkan pertemuan menkeu negara anggota G-7 digelar secara virtual pada pekan ini. Menkeu Inggris Rishi Sunak akan memimpin jalannya pertemuan menjelang pembahasan akhir konsensus global pajak internasional pada bulan depan.

"Inggris memimpin diskusi para menteri keuangan G-7 yang produktif tentang reformasi pajak internasional," kata Jubir Kemenkeu Inggris dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jubir Kemenkeu Inggris menuturkan proposal reformasi pajak internasional yang dilakukan oleh OECD belum sepenuhnya diterima oleh negara G-7. Oleh karena itu, masih diperlukan pemahaman bersama untuk mengunci kesepakatan pada tahun ini.

Menurutnya, tidak ada perubahan tenggat waktu penyelesaian konsensus pajak global. Kesepakatan negara G-7 akan menjadi modal politik yang besar untuk memperluas kesepakatan pada seluruh negara anggota Inclusive Framework OECD/G20.

"Perlu mencapai pemahaman bersama tentang beberapa masalah penting yang tersisa. Semua negara sudah menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama sebagai kelompok yang memastikan reformasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ambisius," terangnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, terdapat 2 proposal konsensus pajak internasional yang perlu disepakati pada pekan depan. Salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan dialokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia.

Kemudian pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%.

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas €750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?