KONSENSUS GLOBAL

Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 15:00 WIB
Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Para menteri keuangan negara G-7 berkumpul untuk membahas sejumlah topik. Salah satunya, isu mengenai reformasi pajak internasional.

Kementerian Keuangan Inggris menyebutkan pertemuan menkeu negara anggota G-7 digelar secara virtual pada pekan ini. Menkeu Inggris Rishi Sunak akan memimpin jalannya pertemuan menjelang pembahasan akhir konsensus global pajak internasional pada bulan depan.

"Inggris memimpin diskusi para menteri keuangan G-7 yang produktif tentang reformasi pajak internasional," kata Jubir Kemenkeu Inggris dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Jubir Kemenkeu Inggris menuturkan proposal reformasi pajak internasional yang dilakukan oleh OECD belum sepenuhnya diterima oleh negara G-7. Oleh karena itu, masih diperlukan pemahaman bersama untuk mengunci kesepakatan pada tahun ini.

Menurutnya, tidak ada perubahan tenggat waktu penyelesaian konsensus pajak global. Kesepakatan negara G-7 akan menjadi modal politik yang besar untuk memperluas kesepakatan pada seluruh negara anggota Inclusive Framework OECD/G20.

"Perlu mencapai pemahaman bersama tentang beberapa masalah penting yang tersisa. Semua negara sudah menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama sebagai kelompok yang memastikan reformasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ambisius," terangnya.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Seperti diketahui, terdapat 2 proposal konsensus pajak internasional yang perlu disepakati pada pekan depan. Salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan dialokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia.

Kemudian pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%.

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas €750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah