PEMILU 2024

Jelang Debat Capres Perdana, KPU Jamin Tak Ada Intervensi ke Panelis

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 09:15 WIB
Jelang Debat Capres Perdana, KPU Jamin Tak Ada Intervensi ke Panelis

Petugas berjaga di lokasi yang akan digunakan untuk debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/12/2023). KPU akan menggelar lima kali debat yang diselenggarakan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari 2024 serta 4 Febuari 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan panelis debat capres-cawapres 2024 tidak menerima intervensi dari pihak manapun.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan panelis bekerja menyusun pertanyaan sesuai dengan tema yang telah ditetapkan. Menurutnya, KPU juga tidak memberikan intervensi kepada panelis debat.

"KPU tidak akan memberi arahan seperti itu. Ke panelis, kami menyampaikan bahwa temanya ini," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Hasyim mengatakan debat perdana capres-cawapres akan dilaksanakan pada hari ini. Sejak 10 Desember 2023, panelis mulai dikarantina dan bekerja untuk merumuskan pertanyaan yang akan diberikan kepada capres yang berdebat.

Tema debat perdana yakni pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Tema ini akan dijabarkan menjadi 6 subtema, untuk kemudian disusun daftar pertanyaan yang cocok untuk ketiga paslon.

"Jadi 6 subtema itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim panelis. KPU tidak memberikan arahan ini dan itu," ujarnya.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Di sisi lain, hasyim menyebut panelis tersebut juga telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan materinya tidak bocor.

Debat capres-cawapres dilaksanakan selama 120 menit, yang terbagi dalam 6 segmen. Mekanisme debat capres-cawapres 2024 akan menyediakan ruang interaksi antarcalon.

Dalam pelaksanaannya, setiap capres-cawapres diberi kesempatan untuk mengambil pertanyaan dari panelis secara acak dan menjawabnya. Setelah itu, kandidat capres-cawapres lain diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan lanjutan sehingga debatnya lebih interaktif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN