PELAYANAN PAJAK

Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 18:24 WIB
Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Kamis (23/4/2020), kantor pajak menambah jumlah nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan wajib pajak.

Melalui Siaran Pers No. SP-17/2020, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan 352 kantor pelayanan pajak (KPP) – termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) – di seluruh Indonesia menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon.

Nomor telepon itu untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unitkerja.

Baca Juga:
PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

“Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020,” demikian pertanyaan DJP.

Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP. Selain itu, DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id, yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Di DJP Online itu, ada pula layanan lain, seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak yang termasuk juga permohonan sejumlah insentif terkait Covid-19.

Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Gelar Kelas Pajak Online, Lihat Jadwal & Link Pendaftaran di Sini’.

Adapun informasi umum seputar penyampaian SPT bisa dilihat di laman lapor tahunan. Selanjutnya, untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan untuk merespons wabah Covid-19, wajib pajak bisa mengunjungi laman DJP Tanggap Covid-19.

Pegawai DJP, sambung otoritas, memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:14 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi yang Sudah Pakai DPP Nilai Lain Tetap Ikuti Aturan Existing

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Masih Bisakah Pembetulan SPT Unifikasi Lewat DJP Online?

Kamis, 02 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN 12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?