PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Realisasi Investasi PPS, Promosi SBN Khusus Makin Gencar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Jelang Batas Realisasi Investasi PPS, Promosi SBN Khusus Makin Gencar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar segera merealisasikan komitmen investasinya.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi dapat memiliki menempatkan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN). SBN khusus untuk penempatan harta PPS ini ditawarkan sejak tahun lalu hingga September 2023.

"Menjelang batas akhir pemenuhan kewajiban investasi harta bersih, pemerintah lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi," katanya, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Suminto mengatakan wajib pajak peserta PPS berkewajiban melaksanakan komitmen yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Apabila berkomitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, wajib pajak kini hanya memiliki waktu sebulan untuk merealisasikannya.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS tersebut juga harus memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya agar terhindar dari sanksi.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

SBN khusus PPS tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah.

Pemerintah telah melaksanakan transaksi SBSN khusus PPS pada Agustus 2023. Namun, pemerintah masih menjadwalkan 1 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SUN pada September 2023.

Suminto pun mengimbau wajib pajak peserta PPS memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera merealisasikan komitmen menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

"Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan [SBN] dalam rangka PPS antara lain dengan melakukan penyampaian informasi kembali kepada wajib pajak peserta PPS yang belum memenuhi komitmennya melalui serangkaian kegiatan online maupun offline," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Di sisi lain, beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

Kemenkeu mencatat pemerintah telah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta (sekitar Rp1,89 triliun) dari penerbitan SBN khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam PPS hingga 24 Agustus 2023. Dana tersebut setara 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini