KABUPATEN LEBONG

Jelang Akhir Tahun, Setoran Pajak Hotel Baru 25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Jelang Akhir Tahun, Setoran Pajak Hotel Baru 25%

Salah satu objek wisata, air terjun Paliak Desa Embong Uram, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

TUBEI, DDTCNews - Kinerja realisasi pajak hotel di Kabupaten Lebong, Bengkulu jauh dari kata memuaskan. Hingga kuartal IV,2018 tercatat persentase setoran baru mencapai 25% dari target.

Kepala Bagian (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan hingga bulan September 2018 jumlah setoran pajak hotel sebesar Rp5,9 juta. Artinya baru terealisasi 25% dari target yang sebesar Rp25 juta.

Dia menyampaikan bahwa BKD masih optimistis terget penerimaan dari sektor jasa itu akan dapat dicapai pada akhir tahun nanti. Strategi jemput bola akan dilakukan untuk memastikan terget setoran dapat dipenuhi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Mudah-mudahan akhir tahun mendatang target bisa dicapai," katanya, Kamis (11/10/2018).

Masih minimnya kontribusi sektor jasa seperti perhotelan di Kabupaten Lebong menurut Rudi, tidak lepas masih minimnya aktivitas jasa perhotelan. Akibatnya, dari sisi nominal target pajak yang dipatok dari sektor ini tidaklah besar, meski punya potensi destinasi wisata alam.

Berbeda dengan pajak hotel yang masih minim, beberapa jenis pajak dan pungutan mencatat kinerja yang lebih baik. Rudi mencontohkan salah satunya adalah pungutan dari sektor pariwisata.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sektor ini mencatat pemenuhan target penerimaan sebesar Rp42 juta atau sudah 70% dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 juta. Selain itu, ada juga realisasi pajak galian C yang sudah terealisasi sebesar Rp400 juta atau sudah 50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp800 juta.

"Untuk pariwisata hasilnya didapat dari objek wisata seperti ait terjun, objek wisata pemandian dan yang lainnya," terangnya dilansir Bengkulu Ekspress. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN