KABUPATEN LEBONG

Jelang Akhir Tahun, Setoran Pajak Hotel Baru 25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Jelang Akhir Tahun, Setoran Pajak Hotel Baru 25%

Salah satu objek wisata, air terjun Paliak Desa Embong Uram, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

TUBEI, DDTCNews - Kinerja realisasi pajak hotel di Kabupaten Lebong, Bengkulu jauh dari kata memuaskan. Hingga kuartal IV,2018 tercatat persentase setoran baru mencapai 25% dari target.

Kepala Bagian (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan hingga bulan September 2018 jumlah setoran pajak hotel sebesar Rp5,9 juta. Artinya baru terealisasi 25% dari target yang sebesar Rp25 juta.

Dia menyampaikan bahwa BKD masih optimistis terget penerimaan dari sektor jasa itu akan dapat dicapai pada akhir tahun nanti. Strategi jemput bola akan dilakukan untuk memastikan terget setoran dapat dipenuhi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Mudah-mudahan akhir tahun mendatang target bisa dicapai," katanya, Kamis (11/10/2018).

Masih minimnya kontribusi sektor jasa seperti perhotelan di Kabupaten Lebong menurut Rudi, tidak lepas masih minimnya aktivitas jasa perhotelan. Akibatnya, dari sisi nominal target pajak yang dipatok dari sektor ini tidaklah besar, meski punya potensi destinasi wisata alam.

Berbeda dengan pajak hotel yang masih minim, beberapa jenis pajak dan pungutan mencatat kinerja yang lebih baik. Rudi mencontohkan salah satunya adalah pungutan dari sektor pariwisata.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sektor ini mencatat pemenuhan target penerimaan sebesar Rp42 juta atau sudah 70% dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 juta. Selain itu, ada juga realisasi pajak galian C yang sudah terealisasi sebesar Rp400 juta atau sudah 50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp800 juta.

"Untuk pariwisata hasilnya didapat dari objek wisata seperti ait terjun, objek wisata pemandian dan yang lainnya," terangnya dilansir Bengkulu Ekspress. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%