KABUPATEN LEBONG

Jelang Akhir Tahun, Setoran Pajak Hotel Baru 25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 15:02 WIB
Jelang Akhir Tahun, Setoran Pajak Hotel Baru 25%

Salah satu objek wisata, air terjun Paliak Desa Embong Uram, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

TUBEI, DDTCNews - Kinerja realisasi pajak hotel di Kabupaten Lebong, Bengkulu jauh dari kata memuaskan. Hingga kuartal IV,2018 tercatat persentase setoran baru mencapai 25% dari target.

Kepala Bagian (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan hingga bulan September 2018 jumlah setoran pajak hotel sebesar Rp5,9 juta. Artinya baru terealisasi 25% dari target yang sebesar Rp25 juta.

Dia menyampaikan bahwa BKD masih optimistis terget penerimaan dari sektor jasa itu akan dapat dicapai pada akhir tahun nanti. Strategi jemput bola akan dilakukan untuk memastikan terget setoran dapat dipenuhi.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Mudah-mudahan akhir tahun mendatang target bisa dicapai," katanya, Kamis (11/10/2018).

Masih minimnya kontribusi sektor jasa seperti perhotelan di Kabupaten Lebong menurut Rudi, tidak lepas masih minimnya aktivitas jasa perhotelan. Akibatnya, dari sisi nominal target pajak yang dipatok dari sektor ini tidaklah besar, meski punya potensi destinasi wisata alam.

Berbeda dengan pajak hotel yang masih minim, beberapa jenis pajak dan pungutan mencatat kinerja yang lebih baik. Rudi mencontohkan salah satunya adalah pungutan dari sektor pariwisata.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sektor ini mencatat pemenuhan target penerimaan sebesar Rp42 juta atau sudah 70% dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 juta. Selain itu, ada juga realisasi pajak galian C yang sudah terealisasi sebesar Rp400 juta atau sudah 50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp800 juta.

"Untuk pariwisata hasilnya didapat dari objek wisata seperti ait terjun, objek wisata pemandian dan yang lainnya," terangnya dilansir Bengkulu Ekspress. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi