KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Ditjen Pajak Genjot Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 08:45 WIB
Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Ditjen Pajak Genjot Kepatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mengejar kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak tetap menjalankan berbagai upaya mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, hingga penyanderaan (gijzeling).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak juga terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017.

“Gijzeling banyak kami lakukan akhir-akhir ini. Begitu pula dengan pemeriksaan, terutama pemeriksaan PP 36/2017. Teman-teman Ditjen Pajak yang di lapangan juga menggencarkan sosialisasi PMK 165, sekaligus meminta wajib pajak untuk mendeklarasikan sendiri harta yang belum diungkap dalam program tax amnesty maupun dalam SPT tahun 2015,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (14/12).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Berbagai upaya tersebut untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, mengingat tax ratio Indonesia hingga saat ini masih berkisar 10%-11%. Angka tax ratio Indonesia itu pun masih cukup rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Menurutnya upaya pemeriksaan kepatuhan wajib pajak melalui PP 36/2017 itu dilakukan kepada sejumlah wajib pajak dalam rangka tindak lanjut dari program pengampunan pajak. Hal itu dilakukan seiring dengan sosialisasi PMK 165/2017 yang terkait dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam sosialisasi PMK 165/2017, otoritas pajak mengedukasi wajib pajak yang tidak perlu menyertakan SKB PPh Final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Di samping itu, Hestu juga mengakui upaya gijzeling terhadap wajib pajak juga tetap dilakukan hingga akhir tahun ini. Namun sayangnya, dia belum bisa menyebut berapa wajib pajak yang sudah maupun yang akan disandera.

“Jumlahnya nanti saja sekitar awal tahun depan, kami akan sampaikan rekapitulasi sepanjang tahun 2017,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN