DANA BAGI HASIL CUKAI

Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 10:01 WIB
Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Melalui PMK terbaru, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2020, 50% dari DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib digunakan untuk bidang kesehatan.

Baca Juga:
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

"DBH CHT digunakan untuk mendanai program ... dengan prioritas mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," bunyi Pasal 2 PMK No. 206/2020, dikutip Rabu (30/12/2020).

Di bidang kesehatan, kegiatan yang menjadi prioritas antara lain pemberian layanan untuk menurunkan prevalensi stunting dan penanganan pandemi, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan pembayaran iuran JKN oleh pemda termasuk atas pekerja terkena PHK.

Lebih lanjut, 15% harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Kegiatan pendukung peningkatan kualitas bahan baku antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau dan pemberian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Atur Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi

Adapun peningkatan keterampilan kerja dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti pelatihan, bantuan modal usaha bagi petani tembakau atau buruh pabrik rokok yang hendak menjalankan usaha sendiri, hingga bantuan kepada petani tembakau untuk mendukung diversifikasi tanaman.

Selanjutnya, 35% DBH CHT harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Terakhir, 25% dari pagu alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan BKC ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 22:12 WIB

Setuju sekali apabila DBH CHT ini dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada para petani tembakau.. semoga perubahan komposisi ini bisa mengurangi pula tingkat ketimpangan antar daerah

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Senin, 02 September 2024 | 10:30 WIB PMK 55/2024

PMK Baru! Kemenkeu Atur Penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:30 WIB PAJAK DAERAH

Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN