DANA BAGI HASIL CUKAI

Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 10:01 WIB
Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Melalui PMK terbaru, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2020, 50% dari DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib digunakan untuk bidang kesehatan.

Baca Juga:
Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

"DBH CHT digunakan untuk mendanai program ... dengan prioritas mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," bunyi Pasal 2 PMK No. 206/2020, dikutip Rabu (30/12/2020).

Di bidang kesehatan, kegiatan yang menjadi prioritas antara lain pemberian layanan untuk menurunkan prevalensi stunting dan penanganan pandemi, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan pembayaran iuran JKN oleh pemda termasuk atas pekerja terkena PHK.

Lebih lanjut, 15% harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Kegiatan pendukung peningkatan kualitas bahan baku antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau dan pemberian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Adapun peningkatan keterampilan kerja dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti pelatihan, bantuan modal usaha bagi petani tembakau atau buruh pabrik rokok yang hendak menjalankan usaha sendiri, hingga bantuan kepada petani tembakau untuk mendukung diversifikasi tanaman.

Selanjutnya, 35% DBH CHT harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Terakhir, 25% dari pagu alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan BKC ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 22:12 WIB

Setuju sekali apabila DBH CHT ini dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada para petani tembakau.. semoga perubahan komposisi ini bisa mengurangi pula tingkat ketimpangan antar daerah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai, PMK Soal HJE Rokok 2025 Dirilis Pekan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Senin, 04 November 2024 | 08:35 WIB PMK 72/2024

Pemerintah Revisi Ketentuan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?