DANA BAGI HASIL CUKAI

Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 10:01 WIB
Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah komposisi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Melalui PMK terbaru, hanya 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisa DBH CHT yang wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan.

Pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 7/2020, 50% dari DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib digunakan untuk bidang kesehatan.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

"DBH CHT digunakan untuk mendanai program ... dengan prioritas mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," bunyi Pasal 2 PMK No. 206/2020, dikutip Rabu (30/12/2020).

Di bidang kesehatan, kegiatan yang menjadi prioritas antara lain pemberian layanan untuk menurunkan prevalensi stunting dan penanganan pandemi, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, dan pembayaran iuran JKN oleh pemda termasuk atas pekerja terkena PHK.

Lebih lanjut, 15% harus digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja. Kegiatan pendukung peningkatan kualitas bahan baku antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau dan pemberian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Adapun peningkatan keterampilan kerja dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti pelatihan, bantuan modal usaha bagi petani tembakau atau buruh pabrik rokok yang hendak menjalankan usaha sendiri, hingga bantuan kepada petani tembakau untuk mendukung diversifikasi tanaman.

Selanjutnya, 35% DBH CHT harus digunakan untuk pemberian bantuan BLT kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

Terakhir, 25% dari pagu alokasi DBH CHT dan sisa DBH CHT harus digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan BKC ilegal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2021 | 22:12 WIB

Setuju sekali apabila DBH CHT ini dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada para petani tembakau.. semoga perubahan komposisi ini bisa mengurangi pula tingkat ketimpangan antar daerah

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP