Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengingatkan wajib pajak yang membayar PBB melewati tanggal jatuh tempo harus membayar PBB beserta sanksi administrasinya.
"Perlu kami ingatkan kepada wajib pajak jangan sampai membayar PBB melewati jatuh tempo karena akan kena denda sebesar 2%," ujar Rohana, dikutip Kamis (14/9/2023).
Guna mendorong wajib pajak segera membayar PBB, Rohana mengatakan pihaknya juga akan gencar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) PBB ke seluruh desa di Kabupaten Sumedang.
Lewat kegiatan monev, petugas Bapenda Kabupaten Sumedang bakal langsung turun ke lapangan guna mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya kepada pemda.
Untuk diketahui, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.
Sesuai dengan Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.
Bila PBB terlambat dibayar, wajib pajak dibebani sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% yang dikenakan maksimal selama 24 bulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.