BANTUAN SOSIAL

Jatah Penerima Kartu Prakerja Gelombang III Naik Jadi 600.000 Orang

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 14:12 WIB
Jatah Penerima Kartu Prakerja Gelombang III Naik Jadi 600.000 Orang

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan menggandakan penerima kartu prakerja gelombang III menjadi 600.000 orang, dari penerima gelombang II yang hanya 288.154 orang.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan jumlah penerima kartu prakerja akan terus bertambah sesuai arahan target pemerintah sebesar 5,6 juta orang pada tahun ini.

“Kami coba ke 600.000 orang karena animo masyarakat sangat tinggi dan harapan publik juga tinggi. Harapannya prakerja ini bisa sampai pada mereka,” katanya melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Saat ini, lanjut Denni, telah ada sebanyak 8,6 juta orang yang teregistrasi pada laman kartu prakerja. Adapun registrasi kartu prakerja gelombang III akan ditutup Kamis (30/4/2020) besok.

Dia menuturkan PMO tetap menjalankan prosedur verifikasi untuk memastikan penerima kartu prakerja bisa tepat sasaran. Prosedur verifikasi juga terus disempurnakan agar penerima kartu prakerja bisa merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami seperti bayi baru lahir yang menanggung beban dan data yang sangat kompleks,” ujar Denni.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Dia menjelaskan proses verifikasi peserta sebagai penerima kartu prakerja dilakukan melalui sistem, dengan mendata nomor induk kependudukan (NIK) dan foto peserta yang unggahan pada situs.

Namun demikian, kebanyakan data NIK peserta justru tidak bisa diverifikasi lantaran terdapat perbedaan ketikan nama atau tanggal kartu identitas. Tak hanya itu, persoalan juga muncul ketika mengunggah foto pendaftar.

Menurut Denni, persoalan foto biasanya muncul lantaran terdapat masalah pada pencahayaan atau wajah yang tertutup, sehingga pencocokan foto diri yang diunggah dengan foto KTP melalui sistem kartu prakerja tidak berhasil.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2020 | 06:47 WIB

#MARIBICARA menurut saya program pemerintah ini sangat membantu, karena tidak bisa dipungkiri ditengah pandemi virus covid 19 sepert saat ini pasti sangat berdampak besar pada perekonomian masyarakat baik itu para pekerja yang terkena bemberhentian kerja maupun para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan, selain mendapat intensif pelatihan untuk peningkatan kualitas diri masyarakat juga mndapat tunjangan uang yg diberikan secara berkala yg bisa digunakan untuk meringankan beban biaya hidup sehari-hari apalagi ditengah wabah virus seperti ini.

30 April 2020 | 06:36 WIB

sangat membantu program ini karena tidak bisa dipungkiri ditengah pandemi virus civid 19 pasti sangat berdampak besar pada perekonomian masyarakat baik itu para pekerja yang terkena bemberhentian kerja maupun para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. selain mendapat intensif pelatihan untuk peningkatan kualitas diri masyarakat juga mndapat tunjangan uang yg diberikan secara berkala yg bisa digunakan untuk meringankan beban biaya hidup sehari-hari apalagi ditengah wabah virus seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN