BANTUAN SOSIAL

Jatah Penerima Kartu Prakerja Gelombang III Naik Jadi 600.000 Orang

Dian Kurniati | Rabu, 29 April 2020 | 14:12 WIB
Jatah Penerima Kartu Prakerja Gelombang III Naik Jadi 600.000 Orang

Ilustrasi. (foto: prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan menggandakan penerima kartu prakerja gelombang III menjadi 600.000 orang, dari penerima gelombang II yang hanya 288.154 orang.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan jumlah penerima kartu prakerja akan terus bertambah sesuai arahan target pemerintah sebesar 5,6 juta orang pada tahun ini.

“Kami coba ke 600.000 orang karena animo masyarakat sangat tinggi dan harapan publik juga tinggi. Harapannya prakerja ini bisa sampai pada mereka,” katanya melalui konferensi video, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Denni, telah ada sebanyak 8,6 juta orang yang teregistrasi pada laman kartu prakerja. Adapun registrasi kartu prakerja gelombang III akan ditutup Kamis (30/4/2020) besok.

Dia menuturkan PMO tetap menjalankan prosedur verifikasi untuk memastikan penerima kartu prakerja bisa tepat sasaran. Prosedur verifikasi juga terus disempurnakan agar penerima kartu prakerja bisa merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami seperti bayi baru lahir yang menanggung beban dan data yang sangat kompleks,” ujar Denni.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dia menjelaskan proses verifikasi peserta sebagai penerima kartu prakerja dilakukan melalui sistem, dengan mendata nomor induk kependudukan (NIK) dan foto peserta yang unggahan pada situs.

Namun demikian, kebanyakan data NIK peserta justru tidak bisa diverifikasi lantaran terdapat perbedaan ketikan nama atau tanggal kartu identitas. Tak hanya itu, persoalan juga muncul ketika mengunggah foto pendaftar.

Menurut Denni, persoalan foto biasanya muncul lantaran terdapat masalah pada pencahayaan atau wajah yang tertutup, sehingga pencocokan foto diri yang diunggah dengan foto KTP melalui sistem kartu prakerja tidak berhasil.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2020 | 06:47 WIB

#MARIBICARA menurut saya program pemerintah ini sangat membantu, karena tidak bisa dipungkiri ditengah pandemi virus covid 19 sepert saat ini pasti sangat berdampak besar pada perekonomian masyarakat baik itu para pekerja yang terkena bemberhentian kerja maupun para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan, selain mendapat intensif pelatihan untuk peningkatan kualitas diri masyarakat juga mndapat tunjangan uang yg diberikan secara berkala yg bisa digunakan untuk meringankan beban biaya hidup sehari-hari apalagi ditengah wabah virus seperti ini.

30 April 2020 | 06:36 WIB

sangat membantu program ini karena tidak bisa dipungkiri ditengah pandemi virus civid 19 pasti sangat berdampak besar pada perekonomian masyarakat baik itu para pekerja yang terkena bemberhentian kerja maupun para lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan. selain mendapat intensif pelatihan untuk peningkatan kualitas diri masyarakat juga mndapat tunjangan uang yg diberikan secara berkala yg bisa digunakan untuk meringankan beban biaya hidup sehari-hari apalagi ditengah wabah virus seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra