PMK 141/2015

Jasa Pasang Iklan di Media Objek PPh Pasal 23, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:30 WIB
Jasa Pasang Iklan di Media Objek PPh Pasal 23, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa pemasangan iklan di media massa merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh.

Pasal 1 PMK 141/2015 menyatakan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

"Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ... jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder," bunyi Pasal 1 ayat (6) huruf t PMK 141/2015, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Dalam huruf ae pada pasal dan ayat yang sama, juga disebutkan bahwa jenis 'jasa lain' juga mencakup jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.

PMK 141/2015 juga melampirkan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 23 dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh. Berikut ini adalah contohnya:

PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp255 juta. Perincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo, terdiri dari:
- jasa pembuatan materi iklan senilai Rp100 juta
- fee agen senilai Rp5 juta
- biaya pemasangan iklan Rp150 juta

Atas biaya pemasangan iklan, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sejumlah Rp150 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

a. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media sejumlah:
2% x Rp150 juta = Rp3 juta

b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
1. Untuk jasa pembuatan materi iklan, 2% x Rp100 juta = Rp2 juta
2. Untuk jasa keagenan, 2% x Rp5 juta = Rp100 ribu

c. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah senilai Rp255 juta.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Artinya, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo sejumlah, 2% x Rp255 juta = Rp5,1 juta.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%