Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jasa pemasangan iklan di media massa merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh.
Pasal 1 PMK 141/2015 menyatakan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
"Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ... jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder," bunyi Pasal 1 ayat (6) huruf t PMK 141/2015, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Dalam huruf ae pada pasal dan ayat yang sama, juga disebutkan bahwa jenis 'jasa lain' juga mencakup jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
PMK 141/2015 juga melampirkan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 23 dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh. Berikut ini adalah contohnya:
PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga).
Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp255 juta. Perincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo, terdiri dari:
- jasa pembuatan materi iklan senilai Rp100 juta
- fee agen senilai Rp5 juta
- biaya pemasangan iklan Rp150 juta
Atas biaya pemasangan iklan, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sejumlah Rp150 juta yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
a. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media sejumlah:
2% x Rp150 juta = Rp3 juta
b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
1. Untuk jasa pembuatan materi iklan, 2% x Rp100 juta = Rp2 juta
2. Untuk jasa keagenan, 2% x Rp5 juta = Rp100 ribu
c. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas perincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah senilai Rp255 juta.
Artinya, PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo sejumlah, 2% x Rp255 juta = Rp5,1 juta.
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.