UU HPP

Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN kepada jasa kesehatan medis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jasa kesehatan menjadi salah satu jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR pun sepakat memberikan fasilitas pembebasan PPN setelah kelompok jasa tersebut dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

"Jasa kesehatan [menjadi] kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU HPP, ujar Sri Mulyani, mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Meski demikian, langkah perluasan basis PPN itu tetap pertimbangkan asas keadilan. Karenanya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak mendapat fasilitas pembebasan.

Ketentuan mengenai pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Sementara pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN, diatur dalam Pasal 16B.

Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam penjelasan UU HPP, diperinci jasa pelayanan kesehatan medis yang memperoleh fasilitas meliputi jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional dan jasa kesehatan tertentu. Sementara itu, jasa kesehatan tertentu yang dimaksud terdiri dari jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; serta jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Kemudian, fasilitas PPN juga dapat diberikan kepada jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra