KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Event Organizer Kena PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Jasa Event Organizer Kena PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer termasuk ke dalam jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh pelaku usaha event organizer yang berbentuk badan akan terutang PPh Pasal 23.

“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” bunyi Pasal 1 ayat (1) PK 141/2015, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Seperti yang telah disebutkan, jasa event organizer terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah pembayaran bruto tidak termasuk PPN. Jumlah bruto itu tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.

Jumlah bruto itu juga tidak termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa. Begitu pula dengan pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa ke pihak ketiga, juga tidak termasuk dalam jumlah bruto.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Namun, pengecualian dari jumlah bruto atas pembayaran atas pengadaan material, pembayaran kepada pihak ketiga, serta reimbursement, berlaku sepanjang disertai bukti. Untuk pembayaran material kepada penyedia jasa, bukti itu berupa faktur pembelian atas pembelian material tersebut.

Sementara itu, untuk pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis. Terakhir, untuk reimbursement dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Dalam hal tidak terdapat bukti terkait dengan pengadaan/pembelian bahan maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Adapun pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa event organizer. Perincian ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa event organizer dapat disimak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 141/2015. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP