BERITA PAJAK HARI INI

Januari 2018, Setoran Pajak Tumbuh Positif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:18 WIB
Januari 2018, Setoran Pajak Tumbuh Positif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (30/1) kabar datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim realisasi penerimaan pajak pada satu bulan pertama tahun ini tumbuh dua digit dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi di bulan Januari ini didorong oleh kenaikan harga komoditas terutama minyak bumi.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan sejauh ini penerimaan pajak tumbuh positif. Namun, dia belum mau mengungkapkan angka pastinya, sebab angka itu baru bisa dilihat setelah akhir bulan.

Menurutnya, Ditjen Pajak masih menunggu angka pasti karena saat ini masih banyak pergerakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagai catatan, penerimaan pajak pada Januari 2017 sebesar Rp69,9 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan penerimaan sebesar 10%, maka penerimaan pajak pada Januari 2018 diperkirakan bisa menembus Rp77 triliun.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Berita lainnya masih seputar target penerimaan pajak dimana akan ada pembagian ke Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak. Berikut ringkasan beritanya:

  • Pembagian Target Pajak untuk Kanwil Pajak

Ditjen Pajak membagi target penerimaan pajak ke setiap Kanwil Pajak di seluruh Indonesia. Pembagian ini dilakukan pada rapat pimpinan yang diadakan pada 18 Januari 2018 bersama pada Kepala Kanwil. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dalam pembagian beban target tersebut, Ditjen Pajak melihat dua hal penting dalam penentuan target yakni potensi ekonomi daerah dan masukan dari Kanwil terkait potensi penerimaan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak tahun 2017, pencapaian 12 Kanwil Pajak di atas 90%. Kanwil Pajak tertinggi pencapaiannya adalah Kanwil Pajak Banten dan Kanwil Pajak Jawa Timur III dengan penerimaan masing-masing 102,01% dan 101,31%.

  • Keniakan Harga Minyak Dongkrak Penerimaan Pajak

Kenaikan harga komoditas di pasar global terutama harga minyak bumi membuat kinerja penerimaan pajak tumbuh positif. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kinerja positif ini dapat terus dijaga. Dia tidak memungkiri bahwa salah satu yang mengerek penerimaan pajak tahun ini adalah harga komoditas yang mulai melonjak, terutama minyak bumi. Kenaikan harga minyak bumi membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor minyak dan gas (Migas) terdongkrak. Dia mengatakan jika penerimaan pajak akan lebih tinggi bila harga minyak di atas asumsi makro. Dalam APBN 2018 asumsi harga minyak dipatok sebesar US$48 per barel. Sementara pada realitas pada Januari 2018 harga minyak sudah di atas US$60 per barel.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • Syarat Membuat NPWP Dipermudah

Ditjen Pajak menyederhanakan persyaratan administrasi penyampaian dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam rangka mendukung program kemudahan berusaha. Hal itu tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018 mengenai perubahan kedua PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta Pencabutannya. Dalam aturan yang baru, definisi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dijelaskan sebagai wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa perdagangan bebas, di satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda. Adapun secara umum beleid ini menyederhanakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu untuk memperoleh NPWP, dalam aturan baru ini wajib pajak hanya perlu menyertakan KTP serta dokumen berupa surat penyataan bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.

  • Dana Desa Mulai Cair

Pemerintah melalui Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu merilis hingga 29 Januari 2018 telah menyalurkan dana desa tahap I sebesar Rp610 miliar atau 5,08% dari pagu tahap I sebesar Rp12 triliun. Adapun pada tahap pertama ini dana yang dikucurkan untuk 17 daerah dari 434 daerah penerima dana desa. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pihaknya akan memberikan pedoman bagi kepala desa dalam penggunaan dana desa dalam skema padat karya tunai. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana ini tepat sasaran dan meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam penggunaan anggaran. Ke-17 daerah penerima tersebut antara lain Kab. Cianjur, Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Pemalang, Kab. Madiun, Kab. Rokan Hulu, Kab. Lampung Tengah, Kab. Sambas dan Kab. Ketapang. Kemudian lanjut ke Kab. Kolaka Tiimur, Kab. Maluku Tengah, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara, Kab. Lanny Jaya, Kab. Gorontalo, Kab. Barito Kuala, dan Kota Tidore Kepulauan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:53 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW