KOTA PEKANBARU

Jangan Terlambat! 4 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Berakhir

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:06 WIB
Jangan Terlambat! 4 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Berakhir

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemberian insentif 11 jenis pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berakhir empat hari lagi, tepatnya pada 14 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan insentif pajak tersebut berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan yang selama ini terutang. Dia pun mengimbau semua wajib pajak daerah di Pekanbaru untuk memanfaatkan insentif.

"Jadi untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," katanya, seperti dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan ketentuan tentang insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Adapun jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misalnya, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.

"Restoran yang ikut membantu memasok makanan dalam penanganan Covid-19 juga bebas pajak restoran," ujarnya.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Zulhelmi menyebut masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, 30 hotel dari total 215 hotel yang hingga kini masih menunggak pajak. Selain itu, 674 restoran dari total 1.635 wajib pajak restoran juga masih menunggak pajak.

"Banyak yang mengeluh akibat dampak covid-19," katanya, dikutip dari Riau Aktual. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP