KOTA PEKANBARU

Jangan Terlambat! 4 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Berakhir

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:06 WIB
Jangan Terlambat! 4 Hari Lagi Penghapusan Denda Pajak Berakhir

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemberian insentif 11 jenis pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berakhir empat hari lagi, tepatnya pada 14 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan insentif pajak tersebut berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan yang selama ini terutang. Dia pun mengimbau semua wajib pajak daerah di Pekanbaru untuk memanfaatkan insentif.

"Jadi untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," katanya, seperti dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan ketentuan tentang insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Adapun jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misalnya, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.

"Restoran yang ikut membantu memasok makanan dalam penanganan Covid-19 juga bebas pajak restoran," ujarnya.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Zulhelmi menyebut masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, 30 hotel dari total 215 hotel yang hingga kini masih menunggak pajak. Selain itu, 674 restoran dari total 1.635 wajib pajak restoran juga masih menunggak pajak.

"Banyak yang mengeluh akibat dampak covid-19," katanya, dikutip dari Riau Aktual. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN