ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan oleh wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir April.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi pun menekankan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak dapat disampaikan oleh wajib pajak badan setelah 30 April 2024.

"Menyampaikannya harus sekarang ya. Jadi jangan sampai sudah telat dulu baru disampaikan perpanjangan," ujar Elfi, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, wajib pajak badan mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dengan melaporkan formulir 1771-Y ataupun 1771-$Y.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri laporan keuangan sementara untuk tahun pajak bersangkutan dan setoran setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29.

Dalam hal wajib pajak badan mengajukan perpanjangan SPT Tahunan karena laporan keuangannya belum selesai diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik tersebut.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selanjutnya, dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa, pemberitahuan perlu dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online.

Agar wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT sudah disampaikan sesuai ketentuan. Pemberitahuan yang tidak memenuhi dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra