ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Salah! Begini Perhitungan PTKP bagi WP Karyawati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 16:19 WIB
Jangan Sampai Salah! Begini Perhitungan PTKP bagi WP Karyawati

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawati perlu memahami bahwa perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-nya harus disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Perusahaan Masuk Bursa Hartono mengatakan perhitungan PTKP karyawati harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena dapat berimplikasi pada perhitungan pajak karyawati di akhir tahun.

“Jadi kalau di Indonesia suami itu dianggap kepala keluarga. Kalau istri yang sudah menikah, PTKP-nya bisa ikut ke suami sehingga dianggap lajang,” sebut Hartono dalam live di akun Youtube KPP Perusahaan Masuk Bursa, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Keadaan sebenarnya yang dimaksud adalah status karyawati tersebut berupa kawin, tidak kawin, atau kawin tetapi suami tidak memiliki penghasilan. Adapun berdasarkan Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016 keadaan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Pertama, bagi karyawati tidak kawin, besaran PTKP sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP yang diberikan paling sedikit sebesar Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (termasuk anak angkat) dengan maksimal tanggungan sejumlah 3 orang.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kedua, bagi karyawati kawin PTKP hanya diberikan untuk dirinya sendiri, yaitu sebesar Rp54 juta. Hal ini karena tanggungan karyawati misalnya seperti anak kandung, sudah dimasukkan dalam PTKP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) suami.

Ketiga, apabila karyawati kawin tetapi suami tidak memiliki penghasilan. Besaran PTKP, yaitu sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP dengan status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Terkait ketentuan ini harus dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya tingkat RT/RW.

Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan PTKP untuk kondisi ketiga.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Bu Arni merupakan karyawati yang bekerja pada PT Swasembada Beras. Bu Arni sudah menikah, namun suami dari Bu Arni tidak memiliki penghasilan. Bu Arni memiliki 2 orang anak yang masih bersekolah di sekolah dasar.

Dengan demikian, besaran PTKP untuk Bu Arni ketika menerima bukti potong 1721-A1 dari PT Swasembada Beras senilai Rp67,5 juta. Hal tersebut karena Bu Arni sudah menikah, memiliki 2 orang tanggungan, dan suami tidak memiliki penghasilan atau dalam kata lain PTKP-nya adalah (K/2). (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN