ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Salah! Begini Perhitungan PTKP bagi WP Karyawati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 16:19 WIB
Jangan Sampai Salah! Begini Perhitungan PTKP bagi WP Karyawati

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawati perlu memahami bahwa perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-nya harus disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Perusahaan Masuk Bursa Hartono mengatakan perhitungan PTKP karyawati harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena dapat berimplikasi pada perhitungan pajak karyawati di akhir tahun.

“Jadi kalau di Indonesia suami itu dianggap kepala keluarga. Kalau istri yang sudah menikah, PTKP-nya bisa ikut ke suami sehingga dianggap lajang,” sebut Hartono dalam live di akun Youtube KPP Perusahaan Masuk Bursa, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Keadaan sebenarnya yang dimaksud adalah status karyawati tersebut berupa kawin, tidak kawin, atau kawin tetapi suami tidak memiliki penghasilan. Adapun berdasarkan Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016 keadaan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Pertama, bagi karyawati tidak kawin, besaran PTKP sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP yang diberikan paling sedikit sebesar Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (termasuk anak angkat) dengan maksimal tanggungan sejumlah 3 orang.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Kedua, bagi karyawati kawin PTKP hanya diberikan untuk dirinya sendiri, yaitu sebesar Rp54 juta. Hal ini karena tanggungan karyawati misalnya seperti anak kandung, sudah dimasukkan dalam PTKP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) suami.

Ketiga, apabila karyawati kawin tetapi suami tidak memiliki penghasilan. Besaran PTKP, yaitu sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP dengan status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Terkait ketentuan ini harus dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya tingkat RT/RW.

Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan PTKP untuk kondisi ketiga.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Bu Arni merupakan karyawati yang bekerja pada PT Swasembada Beras. Bu Arni sudah menikah, namun suami dari Bu Arni tidak memiliki penghasilan. Bu Arni memiliki 2 orang anak yang masih bersekolah di sekolah dasar.

Dengan demikian, besaran PTKP untuk Bu Arni ketika menerima bukti potong 1721-A1 dari PT Swasembada Beras senilai Rp67,5 juta. Hal tersebut karena Bu Arni sudah menikah, memiliki 2 orang tanggungan, dan suami tidak memiliki penghasilan atau dalam kata lain PTKP-nya adalah (K/2). (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian