ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Sampai Salah! Begini Perhitungan PTKP bagi WP Karyawati

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 16:19 WIB
Jangan Sampai Salah! Begini Perhitungan PTKP bagi WP Karyawati

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawati perlu memahami bahwa perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-nya harus disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Perusahaan Masuk Bursa Hartono mengatakan perhitungan PTKP karyawati harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena dapat berimplikasi pada perhitungan pajak karyawati di akhir tahun.

“Jadi kalau di Indonesia suami itu dianggap kepala keluarga. Kalau istri yang sudah menikah, PTKP-nya bisa ikut ke suami sehingga dianggap lajang,” sebut Hartono dalam live di akun Youtube KPP Perusahaan Masuk Bursa, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keadaan sebenarnya yang dimaksud adalah status karyawati tersebut berupa kawin, tidak kawin, atau kawin tetapi suami tidak memiliki penghasilan. Adapun berdasarkan Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016 keadaan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Pertama, bagi karyawati tidak kawin, besaran PTKP sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP yang diberikan paling sedikit sebesar Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (termasuk anak angkat) dengan maksimal tanggungan sejumlah 3 orang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, bagi karyawati kawin PTKP hanya diberikan untuk dirinya sendiri, yaitu sebesar Rp54 juta. Hal ini karena tanggungan karyawati misalnya seperti anak kandung, sudah dimasukkan dalam PTKP di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) suami.

Ketiga, apabila karyawati kawin tetapi suami tidak memiliki penghasilan. Besaran PTKP, yaitu sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP dengan status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Terkait ketentuan ini harus dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya tingkat RT/RW.

Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan PTKP untuk kondisi ketiga.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bu Arni merupakan karyawati yang bekerja pada PT Swasembada Beras. Bu Arni sudah menikah, namun suami dari Bu Arni tidak memiliki penghasilan. Bu Arni memiliki 2 orang anak yang masih bersekolah di sekolah dasar.

Dengan demikian, besaran PTKP untuk Bu Arni ketika menerima bukti potong 1721-A1 dari PT Swasembada Beras senilai Rp67,5 juta. Hal tersebut karena Bu Arni sudah menikah, memiliki 2 orang tanggungan, dan suami tidak memiliki penghasilan atau dalam kata lain PTKP-nya adalah (K/2). (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?