BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Lupa Wajib Pajak Badan, Terakhir Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 08:18 WIB
Jangan Lupa Wajib Pajak Badan, Terakhir Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jumat (30/4/2021), merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Deadline pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan menjadi salah satu bahasan media nasional.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) hingga kemarin pagi, jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 685.000. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta, kepatuhan formal baru 42,8%. DJP mematok target pada tahun ini sebesar 75%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan menjelang deadline, pelaporan SPT Tahunan PPh badan menunjukkan peningkatan meskipun tidak setinggi saat periode penyampaian untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Merespons adanya lonjakan tersebut, DJP melakukan mitigasi risiko dari sisi teknologi informasi. Selain itu, kondisi unit vertikal di daerah yang membuka pelayanan langsung pengisian SPT Tahunan PPh badan akan terus dipantau.

"Kami tetap melakukan upaya antisipasi dengan terus memantau sistem informasi dan kondisi di lapangan," kata Neilmaldrin.

Otoritas tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan PPh untuk menghindari sanksi administratif. Adapun sanksi atas keterlambatan penyampaian tersebut berupa denda senilai Rp1 juta. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula bahasan mengenai pemberian insentif pajak untuk investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authoriy (INA). Ada pula bahasan tentang rentang target penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepatuhan Material

Selain kepatuhan formal, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Kami terus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • Perlakuan Pajak Dividen Mitra LPI

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2021, terhadap penghasilan berupa dividen karena likuidasi yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) – yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri – berlaku 2 ketentuan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketentuan pertama, dividen itu bukan objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun sejak dividen itu diterima atau diperoleh.

Ketentuan kedua, dividen dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5% atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Ketentuan ini berlaku jika dividen itu tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di NKRI paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh. Simak ‘Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI’. (DDTCNews/Kontan)

  • Tidak Ada Kewajiban Lapor SPT

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan jenis PPh final yang dikenakan terhadap dividen yang diterima investor asing LPI sudah tepat. Pasalnya, dengan aturan saat ini, SPLN tidak bisa dikenakan kewajiban penyampaian SPT.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Bawono berharap LPI juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Namun, besaran pajak yang diberikan akan sangat tergantung dari efektivitas dana yang terkumpul melalui LPI. (Kontan)

  • Target Penerimaan Perpajakan

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada tahun depan. Nilai tersebut tercatat naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2022 akan sekitar 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan untuk mencapai target penerimaan tersebut. Baca juga ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
  • Pembayaran THR PNS

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pencairan THR tersebut dalam PMK 42/2021. Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Siapkan Rp30,8 Triliun untuk Bayar THR, Ini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 09:27 WIB

Diharapkan semoga strategi DJP dalam membidik kepatuhan material dapat membuahkan hasil yang baik, yang diiringi dengan realisasi penerimaan pajak yang meningkat. Lebih jauh, semoga strategi ini juga dapat bermanfaat jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya di periode berikutnya dan seterusnya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP