Sumber: DJP
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk menghapus range faktur pajak tahun lalu pada aplikasi e-faktur. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menghapus nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai pada menu referensi nomor faktur di aplikasi e-faktur desktop.
Apabila range faktur pajak tahun lalu tidak dihapus, ada risiko munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran.
"Hapus range faktur dahulu agar NSFP tahun 2024 akan otomatis terbaca ketika akan membuat faktur pajak," cuit akun resmi KPP Pratama Bekasi Barat, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Cara menghapus range faktur pajak, pertama, login terlebih dulu pada aplikasi e-faktur. Kedua, pilih menu referensi dan klik referensi nomor faktur.
Ketiga, klik nomor seri faktur pajak dan klik hapus range faktur pajak.
Perlu diketahui, notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.
Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.